digtara.com | MEDAN – Personel Polisi yang tergabung dalam Tim Pegasus Polrestabes Medan, menangkap tiga orang anggota geng motor dari kediaman mereka masing-masing pada Selasa 26 Maret 2019 lalu.
Mereka adalah Arianto Fransiskus Manalu (22), warga Jalan Pantai Timur II Rel Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia; serta dua warga Jalan Lembaga Permasyarakatan, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, David Mangatas Nadapdap (25) dan Gani Ari Kristian (29). Ketiganya merupakan anggota geng motor Ezto.
Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Trila Murni memaparkan, para pelaku ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar berinisial RL (15) di Perumahan Guru Lama Jalan Pembangunan V, Kelurahan Tanjung Gusta, Medan Helvetia, Kota Medan. Dimana akibat penganiayaan itu, korban kritis dan harus dirawat secara intensif di rumah sakit.
“Para pelaku kita amankan dirumah pelaku masing-masing, karena telah melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar hingga kritis”ujar Yudha, Kamis (4/4/2019).
Yudha mengaku, geng motor Ezto merupakan salah satu geng motor yang terkenal bringas. Mereka memang dikenal tak segan melukai orang lain.
“Tapi bagi kita, tidak bisa ditolerir. Kita tindak. Hari ini kita tangkap tiga orang, tapi masih ada puluhan lagi yang sudah kita identifikasi,”terangnya.
Yudha mengaku, dari tangan ketiga anggota geng motor itu, mereka berhasil mengamankan barang bukti berupa batu, kayu dan serpihan kaca.
“Atas perbuatannya, ketiga anggota geng motor ini dijerat dengan Pasal 170 Jo 351 Jo 406 Kuhpidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara,” tandasnya.
[AS]