digtara.com – Dua orang pria memiliki narkotika jenis sabu berhasil ditangkap tim rajawali Satres Narkoba Kepolisian Resor Tebingtinggi. Keduanya warga Sergai, Sumut dan Rokan Hilir (Rohil), Riau.
Kedua pelaku berinisial SQS aloas Ipul (46) tahun, warga Dusun II Kuta Baru Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) bersama temannya Su alias Heri (46) warga Simpang Buntal Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasubag Humas polres Tebingtinggi Iptu Agua Arianto menyebutkan, tersangka ditangkap petugas hari Senin 2 Agustus 2021 sekira pukul 23.00 Wib, di sebuah rumah Dusun II Kuta Baru Desa Kuta Baru Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Sedang Bedagai.
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas” kata Agua Arianto dalam keterangan pers release yang diterima, Sabtu (7/8).
Dari tersangka SQS, diamankan barang buki 3 buah plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu berat bersih 0,02 gram dan 1 lembar kertas bekas timah rokok.
Sedangkan dari tersangka Su diamankan barang bukti 4 plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis berat bersih 0,44 gram.
Saat di interogasi polisi, para pelaku mengakui Narkotika itu adalah milik mereka, hingga untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti dibawa ke mako Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.
“Para tersangka ini akan kami persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 (1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tutup Kasi Humas.