Dapat Remisi HUT ke-76 RI, Begini Penampakan Koruptor Pajak Gayus Tambunan

- Rabu, 18 Agustus 2021 14:23 WIB

digtara.com – Masih ingat Gayus Tambunan? Terpidana kasus korupsi pajak itu rupanya menerima remisi dalam rangka HUT ke-76 Republik Indonesia. Dapat Remisi HUT ke-76 RI

Hal itu dibenarkan Kalapas Gunung Sindur Mujiarto. Bahwa koruptor pajak itu mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan selama setengah tahun.

Dijelaskannya, remisi diberikan lantaran Gayus dinilai berkepribadian baik selama menghuni Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. “Besarannya (resminya) enam bulan,” katanya, Rabu (18/8/2021).

“Remisi (karena) berkelakuan baik, jadi kalau WBP (warga binaan pemasyarakatan) berkelakuan baik dapat remisi, sama mengikuti program-program di sini,” ujarnya.

Pemberian remisi, lanjut Mujiarto, dilakukan pada tahun kesebelas Gayus mendekam di penjara. Diketahui tahun sebelumnya pada momentum yang sama, Gayus juga telah mendapatkan remisi.

“Jadi Gayus Tambunan baik-baik, dia kan nggak pernah ada cerita kan waktu di Gunung Sindur, waktu di Sukamiskin banyak cerita,” ujar Mujiarto.

Seperti yang diketahui, Gayus Tambunan dihukum atas kasus memanipulasi pajak, menyuap hakim, menyuap petugas LP, hingga membuat paspor palsu.

Berikut daftar catatan kriminal Gayus Tambunan:

1. Kasus manipulasi pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo. Oleh Albertina Ho di PN Jaksel, Gayus dihukum 7 tahun penjara karena menyuap penyidik, hakim dan merekayasa pajak. Putusan ini lalu diperberat menjadi 12 tahun penjara oleh MA.

2. Kasus manipulasi pajak PT Megah Citra Raya, Gayus divonis 8 tahun penjara.

3. Pemalsuan paspor, Gayus Tambunan dihukum 2 tahun penjara.

4. Kasus pencucian uang dan menyuap tahanan, Gayus dihukum 8 tahun penjara.

Namun karena dianggap berkelakuan baik, terpidana kasus korupsi pajak Gayus Tambunan mendapatkan remisi di HUT ke-76 RI kali ini seperti dilansir dari suara.com—jaringan digtara.com.

[ya]  Dapat Remisi HUT ke-76 RI


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Hukum

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Hukum

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Hukum

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Hukum

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Hukum

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo