Red Notice Tak Digubris, Jozeph Paul Zhang Si Penista Agama Masih Bebas

- Kamis, 19 Agustus 2021 03:58 WIB

digtara.com – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto memastikan, pengungkapan kasus tersangka dugaan penistaan agama, Jozeph Paul Zhang terkendala red notice.Ya. Penerbitan red notice dari Polri terhadap tersangka Joseph paul Zhang tak direspon interpol.

“Tidak ada respons dari mereka (Interpol),” kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (18/8).

Red notice merupakan sebuah mekanisme berupa notifikasi permintaan dari satu negara anggota Interpol ke anggota lainnya–terdiri atas ratusan negara–untuk ikut mencari hingga menangkap buronan.

Kepolisian tak dapat melakukan upaya hukum lain mengingat lokasi Joseph Paul Zhang yang kini tengah berada di luar negeri. Polri tak berwenang menangkap pelaku kejahatan di luar wilayah Indonesia.

“Kendala yurisdiksi,” jelasnya.

Banyak pihak merasa polisi akan sulit menangkapnya karena tidak ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Jerman, tempat Paul diduga berada.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies Bambang Rukminto mengatakan sebelum mengumumkan kepada publik, seharusnya polisi sudah memastikan dulu keberadaan Jozeph melalui jaringan Interpol dan Kementerian Luar Negeri terkait kerja sama ekstradisi.

“Ini agar tidak kontraproduktif dengan citra Polri. Menetapkan tersangka tapi tak bisa menyentuh mereka karena kendala di luar teknis kepolisian, misalnya karena tidak adanya perjanjian ekstradisi,” ucap dia melansir Tirto, Rabu (21/4/2021).

Yakin Bakal Lolos

Setelah jadi tersangka, Zhang tetap mengungah keyakinan-keyakinannya di YouTube. Di sana ia sendiri tampak yakin lepas dari hukum. Dia misalnya pernah mengatakan bahwa Jerman tidak akan begitu saja mengizinkan warganya ditangkap hanya karena mengekspresikan keyakinan.

“Saya sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Jadi saya ditentukan oleh hukum Eropa,” kata Zhang.

Ia juga pernah menantang siapa saja untuk melaporkan ke polisi dan bakal diberi imbalan Rp1 juta.

Tampaknya, Zhang sudah mempelajari seluk beluk hukum hingga ia berani melakukan tindakan demikian.

Dalam surat elektronik kepada Tirto, 20 April lalu, dia mengatakan bahwa polisi Indonesia sekarang “sangat bonafide”. “Namun ada prosedur yang sangat rumit dan tidak mungkin dilanggar,” katanya.

Sejak menetapkan Zhang sebagai tersangka, polisi langsung mengurus permohonan penerbitan red notice kepada Interpol. Polisi juga mengatakan telah menelusuri status kewarganegaraan Zhang. Berdasarkan data Imigrasi periode 2017 hingga April 2021, tidak terdapat nama Shindy Paul Soerjomoeljono dalam data WNI yang akan mengganti kewarganegaraan. Rinciannya, ada 65 orang pada 2018; 50 orang (2019); 61 orang (2020); dan 4 orang (per April 2021).

“Artinya [Zhang] masih berstatus warga negara Indonesia, memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Zhang meninggalkan Indonesia pada 2018. Hong Kong dipilih sebagai negara tujuan. Setelah itu tidak diketahui lagi keberadaannya. Ada yang menyebut di Jerman atau Belanda. Namun, Paul menyatakan tidak lagi peduli dianggap WNI atau tidak.

Menurut Zhang, penetapan tersangka terhadapnya tidak adil karena polisi tidak bersikap sama terhadap orang-orang yang diduga melakukan penodaan terhadap agama non-Islam di Indonesia.

“Jadi saya ini hanya seekor kutu di seberang samudra, sementara balok di depan gerbang kantor Mabes Polri belum dibereskan,” kata dia.

Namun yang viral yakni potongan video Jozeph Paul Zhang mengaku nabi ke-26.

Bahkan, dia juga menantang siapa saja yang berani melaporkannya ke polisi akan diberi uang.

“Yang bisa laporin gua ke polisi, gua kasih uang lo. Gua kasih uang. Yang bisa laporin gua ke polisi, penistaan agama. Nih gua nih nabi ke-26, Jozeph Paul Zhang, meluruskan kesesatan ajaran nabi ke-25 dan kecabulannya yang maha cabullah,” ujarnya.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Hukum

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Hukum

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Hukum

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Hukum

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Hukum

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo