digtara.com – Personel polisi sektor (Polsek) Dolok Merawan berhasil menangkap seorang pria yang bekerja sebagai buruh bangunan, Kamis (19/8) sekitar pukul 10:00 Wib. Pria paruh baya itu ditangkap setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. kantongi sabu
Tersangka bernama Juli Subadi (46) warga Dusun 1, Desa Dolok Merawan, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kapolsek Dolok Merawan melalui Kabag Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Irianto membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan pelaku bermula atas adanya keresahan warga di sekitar lokasi tentang adanya seorang pria yang sering membawa sabu,” kata AKP Agus, Sabtu (21/8/2021).
Untuk menindak lanjuti laporan warga, personil dari Polsek Dolok Merawan langsung meluncur ke TKP. Setibanya di lokasi, petugas melihat pelaku sesuai ciri-ciri yang dikabarkan warga, sedang asik duduk di warung kopi.
Petugas langsung mengamankan tersangka. Dan benar saja. Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan 3 (tiga) paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dari kantong celana sebelah kanan.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti diamankan petugas ke Polsek Dolok Merawan dan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika