Kapolsek RBD Ditahan Karena Mabuk dan Aniaya Warga, Kapolres Rote Ndao Tunjuk Pejabat Sementara

Imanuel Lodja - Senin, 23 Agustus 2021 06:10 WIB

digtara.com – Kapolres Rote Ndao AKBP Felli Hermanto SIK MSi menunjuk Ipda I Gede Putu Parwata, SH (Kasi Propam Polres Rote Ndao) menjadi pejabat sementara Kapolsek Rote Barat Daya (RBD). Penunjukan itu dilakukan setelah pejabat sebelumnya Ipda JSB resmi ditahan di Polres Rote Ndao terkait persoalan hukum yang menjeratnya.

“Ipda I Gede Putu Parwata pejabat sementara (Kapolsek Rote Barat Daya) sesuai Sprin Kapolres,” ujar Kapolres Rote Ndao, AKBP Felli Hermanto, SIK MSi melalui Waka Polres Rote Ndao, Kompol I Nyoman Surya Wiryawan, SH saat dikonfirmasi, Senin (23/8/2021).

Ipda JSB pun hingga saat ini masih menjalani proses hukum oleh Propam Polres Rote Ndao.

“Sedang dalam proses pemeriksaan dalam rangka pelanggaran disiplin,” tambah Waka Polres Rote Ndao.Sebelumnya, Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH M.Hum mencopot Ipda JSB dari jabatan kapolsek Rote Barat Daya, Polres Rote Ndao.

Pencopotan ini dilakukan menyusul sikap Ipda JSB yang menganiaya warga di Kabupaten Rote Ndao, Jumat (20/8/2021) lalu.

Tidak hanya menganiaya warga, Ipda JSB juga diduga mabuk minuman keras dan sempat mengancam warga dengan senjata api.

Ipda JSB menganiaya YYD alias Yopi (32), di seputaran Simpang Utomo, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Jumat (20/8/2021).

“Anggota yang berinisial JSB yang bertugas di Polsek Rote Barat Daya tersebut telah dicopot dari jabatannya dan disel dalam pemeriksaan intensif oleh anggota Propam Polres Rote Ndao,” ujar Kapolda NTT melalui Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Minggu (22/8/2021).

Selain memeriksa Ipda JSB sebagai pelaku, korban yang dianiaya juga diperiksa oleh pihak kepolisian untuk mendapatkan keterangan.

Kabid Humas menegaskan, Polda NTT khususnya Polres Rote Ndao bersikap tegas kepada setiap anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, kode etik, apalagi pidana.

“Beberapa anggota telah dilakukan pemeriksaan karena melakukan pelanggaran disiplin, kode etik maupun pidana dan sudah ada yang diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat. Di internal ada dua, sidang disiplin dan sidang kode etik. Sanksi maksimal kode etik yakni pemecatan tidak dengan hormat (PTDH),” ujarnya lagi.

Diperoleh informasi kalau penganiayaan ini bermula pada Jumat (20/8) lalu. Pelaku Ipda JSB saat itu datang ke lokaso kejadian dan bermain biliar di seputaran Simpang Utomo, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao.Diduga pelaku sempat berselisih paham terhadap korban, sehingga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban tersebut.

Akibat kekerasan fisik tersebut, wajah korban dan badan mengalami memar. Kasus ini pun telah dilaporkan oleh korban ke Polres Rote Ndao guna diproses secara hukum.

Korban pun diantar rekannya ke Polsek Lobalain juga dalam keadaan mabuk minuman keras.Kepada polisi, ia mengaku dianiaya pelaku. Ia mengaku kalau sebelumnya ia tidak ada masalah dengan Kapolsek.

Korban mengaku kalau saat itu pelaku membawa minuman keras tradisional jenis sopi 3 botol dan mereka pun sama-sama mengkonsumsi minuman keras.

Saat masih menikmati minuman, korban menawarkan diri mengantar pelaku. Diduga pelaku tersinggung dan marah sehingga memukul korban.

Korban mengaku kalau pelaku mengeluarkan Senpi dan sempat menodongkan namun beberapa anggota polisi datang dan melerai serta menenangkan Kapolsek, tetapi ia tidak menghiraukan.

Korban yang juga mabuk miras kemudian diarahkan melapor ke Polres Rote Ndao dan selanjutnya ditangani Propam Polres Rote Ndao.

Editor
: Imanuel Lodja

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kekerasan Seksual Diserahkan Polres Rote Ndao ke Kejaksaan

Hukum

Wakapolres Rote Ndao Berganti

Hukum

Tiga Korban Mati Mesin dan Hilang Kontak di Perairan Diu-Rote Ndao Ditemukan Selamat

Hukum

Hendak Melahirkan, Polisi di Rote Ndao Bantu Evakuasi IRT ke RSUD

Hukum

Tangkap Ikan Pakai Bahan Berbahaya, Delapan Warga Rote Ndao Diamankan Polisi

Hukum

Tanggul Penahan Gelombang Roboh, Sejumlah Rumah Warga Di Rote Ndao Rusak