digtara.com – Tim Hukum Pasadaan Raja Toga Sitompul menilai kelompok tani telah dijadikan alat untuk merampok atau menguasai lahan Lobu Sitompul di Wilayah Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan yang dijadikan lokasi PLTA Simarboru.
“Kesimpulan kami kelompok tani dijadikan alat untuk merampok tanah Lobu Sitompul,†kata Ketua Tim Hukum Parsadaan Marga Sitompul se Indonesia, Rumbi Sitompul SH bersama Hendri Pinayungan Sitompul SH sebagai anggota tim hukum kepada Wartawan, Sabtu (28/8) di Padangsidimpuan.
Dijelaskan, proses ganti rugi lahan yang dilakukan PT PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) terhadap kelompok tani cukup janggal.
“Nyatanya yang menerima ganti rugi bukan atas nama kelompok tani, tapi atas nama orang-orang yang ada dalam kelompok tani tersebut tanpa ada alas yang jelas sebagai dasar ganti rugi tanah,†ujar Rumbi Sitompul.
Kemudian berdasarkan aturan yang ada, seharusnya BPN Tapsel dilibatkan dalam proses ganti rugi dan idealnya menjadi Ketua Tim Pembebasan lahan, namun sesuai dengan SK Bupati yang jadi ketua tim adalah pejabat di lingkungan Pemkab Tapsel.
Berdasarkan data yang ada, lanjut Ketua Tim Hukum Parsadaan Marga Sitompul, lahan yang diganti rugi seluas 600 ha, tapi yang dikuasai lebih dari 600 ha dibuktikan dengan tidak dibolehkannya keturunan dan keluarga marga Sitompul memasuki areal Lobu Sitompul tanpa izin.
Luas areal Lobu Sitompul sendiri, ungkap Rumbi Sitompul yakni lebih kurang 3.200 hektar sesuai dengan pengukuran dan pemetaan yang dilakukan Dinas Kehutanan Tapanuli Selatan yang didasarkan pada surat yang dikeluarkan dan ditandatangani Pemangku Raja Luat Marancar Drs Zulfikar Siregar tanggal 28 Agustus 2008.
“Berdasarkan proses ganti rugi lahan yang dilakukan PT NSHE dan dikaitkan dengan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, kami menyimpulkan kelompok tani dijadikan sebagai alat dan persoalan ini mirip dengan mafia tanah,†tuturnya.
Dilaporkan Ke Poldasu
Hendri Pinayungan Sitompul SH sebagai anggota Tim Kuasa Hukum penggugat dalam kasus sengketan tanah Lobu Sitompul di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan menjelaskan, telah melaporkan PT NSHE ke Polda Sumatera Utara tanggal 25 Agustus 2021 atas dugaan tindak pidana pelanggaran pasal 263 KUHP.
Sesuai dengan proses ganti rugi dan keterangan yang menerima ganti rugi PT NSHE telah menguasai lahan Lobu Sitompul dengan memberikan ganti rugi orang atau pihak tertentu tanpa didasari surat kepemilikan tanah atau alas hak.
Dalam waktu dekat, ujar Hendri, pihaknya juga akan melaporkan salah seorang saksi tergugat ke Polda Sumatera Utara karena diduga telah memberikan kesaksian palsu di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan tanggal 27 Agustus 2021.
Saksi berinitial HR dalam persidangan mengatakan mendampingi Raja Luat Marancar pada saat rapat antara Marga Sitompul dengan Kelompok Tani di Pasar Sempurna, Kecamatan Marancar.
“Sepengetahuan kami dia tidak hadir dalam rapat itu,†tegas Hendri.
Bahkan saksi mengaku tidak pernah mengikuti kegiatan dalam memperjuangkan Lobu Sitompul.
“Kami punya bukti bahwa HR pernah ikut memperjuangkan Lobu Sitompul,†jelas Hendri.