digtara.com – Dua pihak yang berperkara dalam kasus perdata sengketa lahan Lobu Sitompul No Register 39/PDT.G/2020/PN.PSP yang termasuk area PLTA Batangtoru di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, sama-sama membuat laporan ke Polda Sumut atas dugaan tindak pidana.
Laporan pengaduan ke penyidik dilakukan penggugat (Lobu Sitompul) dan tergugat (PT NSHE) melalui kuasa hukumnya.
Kuasa Hukum penggugat Kuasa Hukum Hendri Pinayungan melaporkan PT NSHE (North Sumatera Hydro Energy) terkait dugaan pidana dalam pasal 263 KUHP. Sementara tergugat PT NSHE M Aswin Diapari Lubis SH, melaporkan saksi MEH ke Polda Sumut, 10 Agustus 2021 lalu atas dugaan melanggar KUHP pasal 242.
Disebutkan Aswin, MEH seorang warga Kelurahan Marancar Godang Kecamatan Marancar Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), dilaporkan terkait dugaan tindak pidana atas dugaan memberikan kesaksian palsu diatas sumpah, saat memberi kesaksian pada sidang sengketa lahan PLTA Batangtoru, di PN Padangsidimpuan 5 Agustus 2021 lalu.
Sementara menurut Kuasa Hukum tergugat, seharusnya pihak penggugat tidak bisa melaporkan tergugat I karena kasus sudah ditangani oleh pengacara.
“MEH, (69), diduga melanggar KUHP pasal 242 dan telah mendapat panggilan dari Polda Sumut, tertanggal 24 Agustus 2021, untuk dimintai keterangan atau klarifikasinya pada 31 Agustus 2021 mendatang, †ujar Kuasa Hukum PT NSHE M Aswin Diapari Lubis SH, Minggu (29/8/2021).
Tim Kuasa Hukum tergugat lainnya, Hasrul Benny Harahap SH juga menjawab tudingan Kelompok Tani (Poktan) dijadikan alat untuk menguasai lahan Lobu Sitompul.
“Silahkan saja dibuktikan di pengadilan dan bukan saatnya sekarang ini berpolemik di luar pengadilan. Tapi selama beberapa kali berlangsung persidangan, hingga saat ini di ruang sidang tidak ada bukti yang menguatkan hal tersebut,” tegas Hasrul Benny.
Soal saksi HR yang dulu pernah ikut dalam kelompok Sitompul dan sekarang ada di luar kelompok, diharapkan jangan sampai jadi alasan untuk menolak kesaksiannya, karena itu subyektif.
Laporan Penggugat
Sementara itu dari pihak penggugat melalui Kuasa Hukum Hendri Pinayungan melaporkan PT NSHE ke Polda Sumut dengan nomor laporan STPL/B/1346/VIII/2021/SPKT/Polda Sumut Tanggal 25 Agustus 2021, tentang peristiwa pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 263 KUHP.
“Secara resmi saya telah melaporkan PT NSHE ke Polda Sumut Tanggal 25 Agustus 2021, tentang peristiwa pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 263 KUHP,†terang Hendry Pinayungan.
Tindak pidana dimaksud adalah terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah yang kini disengketakan.
Dalam waktu dekat, ujar Hendri, pihaknya juga akan melaporkan salah seorang saksi tergugat ke Polda Sumatera Utara karena diduga telah memberikan kesaksian palsu di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan tanggal 27 Agusuts 2021.
Saksi berinisial HR dalam persidangan mengatakan mendampingi Raja Luat Marancar pada saat rapat antara Marga Sitompul dengan Kelompok Tani di Pasar Sempurna, Kecamatan Marancar.
“Padahal sepengetahuan kami, dia tidak hadir dalam rapat itu,†tegas Hendri.
Selain itu, saksi mengaku tidak pernah mengikuti kegiatan dalam memperjuangkan Lobu Sitompul. “Kami punya bukti bahwa HR pernah ikut memperjuangkan Lobu Sitompul,†jelas Hendri.
Sengketa Lahan PLTA Batangtoru