Tersangka Korupsi Ditangkap di Kantor PTUN Medan

- Rabu, 01 September 2021 14:49 WIB

digtara.com – Tim Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan seorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial SS saat berurusan di Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Tersangka Korupsi Ditangkap di Kantor PTUN Medan

SS menjadi DPO sejak Oktober 2020 atas dugaan tindak pidana korupsi pada PT BGR Cabang Medan, dalam pelaksanaan kerjasama jasa pembongkaran pupuk curah milik PT Pupuk Kalimantan Timur di Medan dari Kapal Pengangkutan, Pengantongan dan Pemuatan pupuk di gudang penyimpanan pada periode 2016 sampai 2018.

Dikutip dari laman Kejati Sumut, penangkapan SS dipimpin Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut, DR Dwi Setyo Budi Utomo

Plt. Kasi Penkum Kejati Sumut PDE Pasaribu, SH, MH, Rabu (1/9/2021) mengatakan, tersangka SS diamankan di kantor PTUN Medan.

Pada saat mengamankan tersangka di PTUN Medan, petugas mendapat perlawanan dari pihak keluarga. Namun dengan sigap dan profesional petugas berhasil mengamankan SS, dan membawanya ke Kantor Kejati Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Berdasarkan stock opname yang dilakukan PT BGR dengan PT Pupuk Kaltim, diketahui adanya pupuk yang hilang dan susut dengan kerugian negara berdasarkan perhitungan sementara oleh tim Jaksa Penyidik mencapai Rp 7.280.359.129. Modusnya adalah pada saat pembongkaran dan pengemasan ulang,” ujarnya.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, ada juga DPO atas nama SL sebagai Pjs General Manager PT BGR cabang utama Medan, bersama-sama dengan SS selaku Kepala Bagian Pergudangan, CMS dan Jasa lainnya pada PT BGR.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk keperluan penyidikan Tim Jaksa Pidsus Kejati Sumut, tersangka SS akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 1 September 2021 sampai dengan 20 September 2021 di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Kepolisian Daerah Sumatera Utara” jelas Asintel.

Tersangka Korupsi Ditangkap di Kantor PTUN Medan

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Hukum

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Hukum

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Hukum

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Hukum

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Hukum

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo