digtara.com – Polisi masih melakukan penyelidikan terkait penggunaan dana refocusing Pemprov Aceh tahun 2020 khususnya dana hibah ke 150 OKP dengan nilai anggaran Rp 15 miliar.
Penyidik telah meminta keterangan terhadap lima orang terkait, mulai dari staf, PPK, Kabid dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPMA).
Selain itu, alat bukti dan dokumen yang diperlukan terkait pemberian dana hibah Rp 15 miliar kepada 150 OKP tersebut tengah dikumpulkan.
“Supaya dapat menentukan apakah terjadi pidana korupsi atau tidak nantinya melalui mekanisme gelar perkara peningkatan status perkaranya,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy melansir Antara, Selasa (7/9/2021).
Sementara itu, Pemprov Aceh memastikan para pejabat akan kooperatif menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah itu.
“Pemerintah Aceh tentu sangat responsif dan kooperatif terhadap penyelidikan dilakukan oleh pihak kepolisian terkait dana hibah ini,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA.
Jika dalam pemeriksaan masih dibutuhkan keterangan tambahan terkait penyelidikan yang sedang dilakukan, sejumlah pejabat tersebut akan hadir kembali.
“Beberapa pejabat terkait memang sudah dimintai keterangan terhadap bansos tersebut, kalau masih dibutuhkan untuk penyelidikan mereka akan hadir kembali,” ujarnya.
Langkah ini merupakan salah satu bentuk keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah.
“Maka kita ingatkan semua pihak harus sangat hati-hati dalam menjalankan amanah rakyat ini,” tukasnya.