digtara.com – Polsek Tanjungmorawa berhasil membekuk komplotan pencuri bunga antardaerah yang kerap beroperasi di Medan, Deliserdang hingga Pematangsiantar. Tiga orang sudah diamankan sementara 3 lainnya masih diburu.
Dua orang berhasil ditangkap polisi pada Kamis (9/9/2021) setelah mendapat informasi dari 1 tersangka lainnya yang sudah diamankan duluan.
Keduanya adalah Dian Ariandi Damanik (25) dan Irwan Lubis alias Iwan (30), sama-sama warga Jalan Gatot Subroto, Km 2, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara (Sumut).
Tersangka, Irwan Lubis ditangkap di Jalan Gatot Subroto, Km 2, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, tak jauh dari rumahnya pada Kamis pukul 15.00 WIB.
Hanya berselang setengah jam, pukul 15.30 WIB, tersangka Dian Ariandi Damanik dijemput polisi di rumahnya, Jalan Gatot Subroto, Km 2, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi,
“Kedua pelaku kita amankan berdasarkan laporan korban, Teguh Prayuda (24), usaha jual beli bunga UB Endah Flower, warga Jalan Medan-Tanjungmorawa, Km 13.5, Dusun 12, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjungmorawa,” kata Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Sawangin, Jumat pagi (10/9/2021).
Keterlibatan kedua pelaku dalam aksi pencurian pot bunga itu, diketahui setelah salah seorang pelaku yang sudah ditangkap sebelumnya, Pandi Irawan Lubis alias Boby, ‘nyanyi’ ketika diinterogasi polisi.
Dari pengakuan tersangka itu, personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjungmorawa, bergerak melakukan pengembangan.
Ditangkap di Tebingtinggi
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi jika tersangka Irwan Lubis sedang di Jalan Gatot Subroto, Tebingtinggi, mengendarai sepeda motor Honda Vario. Polisi yang sudah mengikuti tersangka, kemudian menangkapnya.
Dengan membawa Irwan Lubis, polisi menuju rumah tersangka, Dian Ariandi Damanik. Saat itu, Dian Ariandi Damanik sedang bersama Lolo, tersangka lainnya.
Begitu tiba, polisi langsung meringkus Dian, sedangkan Lolo berhasil lolos dari sergapan alias melarikan diri.
Tersangka Irwan Lubis dan Dian Ariandi Damanik, lantas diboyong ke Mapolsek Tanjungmorawa, untuk diproses hukum.
“Setelah kita interogasi, komplotan pencuri pot dan bunga ini sudah berulang kali melakukan aksinya di wilayah hukum (wilkum) kita,” ungkap Sawangin.
Masih Buru 3 Pelaku
Dari hasil interogasi juga diketahui, pada bulan Juli 2021 lalu di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjungmorawa, tepatnya di samping kuburan Cina, tersangka Dian Ariandi Damanik bersama Putra alias Aput (DPO) telah melakukan pencurian bunga jenis Aglonema sebanyak 25 pot.
Kemudian, pada Agustus 2021 lalu di Gang Harapan, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjungmorawa, tersangka Irwan Lubis alias Iwan dan Dian Ariandi Damanik serta Leo Purba (DPO), juga mencuri bunga Aglonema sebanyak 30 pot.
“Kawanan ini juga melakukan pencurian serupa di daerah Medan maupun serta Pematangsiantar. Kita masih memburu tiga pelaku lainnya,” sebutnya.
Polisi juga turut menyita dua unit sepeda motor Honda Vario, serta barang bukti bunga beserta potnya. (mag-02)