digtara.com – Nasib tragis dialami seorang siswi SMP di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Selama tiga tahun ia dirudapaksa ayah kandungnya.
Tidak saja disetubuhi, korban sering mendapat perlakuan kasar dan dianiaya sang ayah saat korban menolak melakukan hubungan badan.
Tidak tahan dengan penderitaan fisik dan penderitaan batin selama tiga tahun ini, korban pun menceritakan kepada sang kakak.
Sang kakak lalu melaporkan perbuatan bejat ayah mereka ke polisi. Kini, kasusnya sudah ditangani aparat kepolisian di Polres Manggarai.
Korban kasus ini yakni AB (14), siswi sebuah SMP di Kabupaten Manggarai, NTT.Sementara pelaku yang juga ayah kandung korban yakni FJ (40) seorang sopir warga Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
FJ sudah ditangkap polisi dari Unit Jatanras bersama unit PPA, unit Paminal, Piket SPKT, Piket Lantas dan Piket Intel Polres Manggarai, Minggu (12/9/2021).
Saat polisi mendatangi rumahnya, FJ tidak melakukan perlawanan.
Cerita Korban
Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, SH SIK menjelaskan, berdasarkan pengakuan korban, ayahnya merudapaksa dirinya pertamakali ketika masih kelas 1 SMP atau saat korban masih berumur 12 tahun.
“Perbuatan bejat itu dilakukan ayahnya hingga saat ini korban sudah duduk di kelas 3 SMP,” jelas Kapolres, Senin (13/9/2021).
Korban dirudapaksa ayah kandungnya pada saat situasi dalam rumah sedang sepi, karena ibu korban sedang bekerja di kebun.
Parahnya lagi, korban juga kerap mengalami kekerasan. Ia diancam hingga dipukul apabila menolak diajak berhubungan badan.
Korban yang merasa tertekan kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada kakak kandungnya sehingga sampailah laporannya ke polisi.
Si ayah bejat pun ditangkap dan langsung diinterogasi hingga mengaku perbuatannya.
Selanjutnya unit PPA Polres Manggarai melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menahan tersangka.
“Korban pun menjalani visum dan pelaku ditahan dalam sel Polres Manggarai sambil menunggu proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Manggarai.