digtara.com – Sudah tua, bukannya taubat, malah makin bejat. Ya, seperti itulah kira-kira kepribadian dan perilaku pria uzur di Deliserdang berinisial Zu alias Pak Zul alias Lop Lop ini.
Meski usia sudah nyaris kepala tujuh, atau tepatnya, 68 tahun, warga Gang Atok Syawal, Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) ini, nyatanya masih beringas untuk urusan bawah perut alias nafsu. Mirisnya, dia membidik bocah perempuan bawah umur.
Namun sial baginya. Aksi bejatnya berujung bui. Dan kini, dia harus menjalani hari-hari tuanya di dalam penjara.
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus menerangkan, pelaku ditangkap berdasarkan bukti laporan polis No. LP/B/360/VIII/2021/SU/RESTA DS, tanggal 30 Agustus 2021 dan Surat Penangkapan (SP.Kap) No. SP.Kap/438/IX/2021/SAT RESKRIM, tanggal 16 September 2021.
Jumat, 17 September 2021, setelah tim melakukan penyelidikan tim berhasil menangkap tersangka sekira pukul 19.15 WIB.
“Tersangka kita tangkap di halaman masjid Masjid Mujahidin, Desa Aras Kabu, Kecamatan Bringinsetelah selesai salat,” kata Firdaus Sabtu pagi (18/9/2021), .
Pelaku, sebut Firdaus, melakukan pencabulan terhadap PN, bocah perempuan usia delapan tahun, warga Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku terhadap korban di belakang rumah nenek korban di Kecamatan Pantai Labu, pada Kamis, 28 Agustus 2021 lalu, sekitar pukul 11.00 WIB.
“Rumah nenek korban tak jauh dari rumah korban. Aksi pelaku dipergoki nenek korban yang kemudian melaporkan kejadian ke ibu korban. Dari situ, ibu korban membuat laporan ke kita (polisi), Dan kita tindaklanjuti. Korban masih kelas II sekolah dasar (SD),” tutur Firdaus. (mag-02)
pria uzur deliserdang