digtara.com – Zulkarnaen alias Pak Zul alias Lop Lop, pria uzur berusia 68 tahun yang mencabuli PN, siswi kelas II sekolah dasar (SD), melakukan aksinya di kebun kelapa di belakang rumah nenek korban, TS.
Pelaku warga Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) itu mengiming-imingi uang Rp2 ribu kepada korban.
“Dari pengakuannya, tersangka mengakui mencabuli korban, pada Sabtu, 28 Agustus 2021 sekira pukul 11.00 WIB di belakang rumah nenek korban,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus, Sabtu siang (18/9/2021).
Baca:Â Cabuli Siswi Kelas II SD, Pria Uzur di Deliserdang Ditangkap di Masjid
Pelaku, jelas Firdaus, awalnya mengambil kelapa di kebun, kemudian dia buang air kecil. Tak lama, korban datang ke kebun.
Lantas, sambung Firdaus, pelaku merayu korban dan memberi uang Rp2 ribu.
“Kemudian pelaku mengajak korban untuk main cewek, lalu korban membuka celananya dan pelaku mengeluarkan kemaluannya. Selanjutnya, pelaku memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban,” beber Firdaus.
Namun, aksi pelaku dipergoki TS, nenek korban. TS saat itu melihat korban terbaring di tanah dalam keadaan tidak menggunakan pakaian dan posisi pelaku juga tidak memakai pakaian. Seketika itu, TS berteriak. Pelaku yang panik langsung lari tunggang langgang. TS kemudian melaporkan kejadian itu ke ayah korban, RS dan ibunya.
Mendengar cerita itu, kedua orangtuanya menanyakan hal itu kepada korban. Tak terima dengan perbuatan pelaku, RS, ayah korban, melaporkannya ke Polresta Deliserdang, dengan bukti lapor No. No. LP/B/360/VIII/2021/SU/RESTA DS, tanggal 30 Agustus 2021.
Tiga pekan berselang, pelaku pun ditangkap, sesaat setelah Salat Maghrib di Masjid Mujahidin, Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Deliserdang.
“Pelaku kita tangkap di halaman masjid, setelah pelaku selesai menunaikan salat, Jumat (17/9/2021), pukul 19.15 WIB. Pelaku kita amankan dengan Surat Penangkapan (SP.Kap) No.SP.Kap/438/IX/2021/SAT RESKRIM, tanggal 16 September 2021. (mag-02)