KontraS Sumut Minta Polisi Usut Kasus Kekerasan dalam Lapas Tanjung Gusta

- Minggu, 19 September 2021 08:15 WIB

digtara.com – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Sumut) mendesak petugas kepolisian mengusut tuntas dan transparan dugaan tindakan penganiayaan dan kekerasan di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Saat dikonfirmasi digtara.com melalui telepon seluler, Koordinator KontraS Sumut Amin Multazam mengatakan masalah kekerasan adalah masalah yang serius dan mesti ditangani pihak berwajib.

“Ini masalah serius dan harus di usut tuntas. Untuk menuntaskannya, kami mendesak agar proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan transparan,” kata Minggu (19/9/2021).

Baca: Viral Napi Diduga Dianiaya Sipir Lapas Tanjung Gusta Medan, Kalapas: Masih Kita Periksa

Menurutnya, video kekerasan yang beredar di media sosial tentang adanya dugaan kekerasan dalam Lapas terhadap tahanan bukan hal yang sepele.

Baca: Tahanan Tewas, Propam Polda Sumut Periksa 3 Personel Polsek Medan Kota

“Video viral tersebut bukan sekedar penganiayaan tapi itu sudah masuk dalam kategori penyiksaan. Sebab praktek kekerasan yang dialami oleh orang tersebut justru terjadi saat ia berada dalam ‘penguasaan’ negara,” terangnya.

Amin mengungkapkan, persoalan penyiksaan di dalam penjara bukanlah persoalan yang baru. Ini sudah seperti rahasia umum bagi masyarakat.

“Hak bebas dari penyiksaan itu merupakan hak asasi yang tak bisa dikurangi dalam situasi apapun. Untuk itu, kiranya peristiwa ini bisa jadi momentum yang tepat untuk segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT),” ujarnya.

Jika merujuk undang-undang penyiksaan yang berlaku pasal 1 UU 5/1998, pasal 1 angka (4) UU 39/1999, pasal 9 huruf (f) UU 26/tahun 2000 itu sudah memenuhi unsur kekerasan.

“Kita mendorong juga ada penyelidikan dan penyidikan oleh aparat kepolisian dalam mengungkap persoalan ini. Supaya pengungkapannya bisa dilakukan secara terang benderang,” ucapnya

Selain itu, ia meminta agar lembaga eksternal dari pemerintah agar dapat dilibatkan demi menjaga independensi dari proses pemeriksaan dan bukan sekedar formalitas saja.

“Akan lebih efektif jika melibatkan lembaga negara lain seperti Komnasham, ombudsman dan LPSK. Artinya, pemeriksaan sebagai respon atas video viral itu bukan sekedar formalitas,” pintanya.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum

6 Tersangka Kasus Penerimaan PPPK Kabupaten Madina Ditahan

Hukum

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Hukum

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Hukum

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Hukum

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Hukum

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur