digtara.com – Jajaran Sat Narkoba Polres Asahan bersama Dit Narkoba Polda Sumut kembali mengungkap kejahatan Narkoba. Kali ini 34,794 kg sabu berhasil diamankan, 1 tersangka ditangkap dan 4 lainnya diburu.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Forkopimda Asahan, Senin (20/9/2021).
Narkoba jenis sabu itu diamankan di pinggir sungai di Dusun II Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjungbalai-Asahan, Kabupaten Asahan, Sumut pada Rabu (8/9/20210. Namun tersangka IR (47) yang merupakan warga Jalan Sumber Sari Kec Sei Tulang Raso Kota Madya Tanjung Balai, berhasil kabur.
“Shabu terbungkus dalam plastik berwarna hijau bertuliskan Quanyingwang yang tersimpan di dalam goni. Namun saat itu tersangka IR berhasil melarikan diri saat petugas datang,” ungkap Kapolres.
Tak berhenti disitu, polisi pun melakukan pengejaran. Dibantu Dit Narkoba Polda Sumut, Sat Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan IR pada Minggu (12/9/2021) sekira pukul 22.30 Wib. IR ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di dekat Lapangan Golf Kelurahan Bunut Barat Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabuapaten Asahan.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Asahan untuk proses penyidikan.
“4 orang lain yang terlibat dalam peredaran Narkotika tersebut sudah kami masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegasnya.
Tersangka dijerat kenakan Undang-Undang Narkotika No 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup penjara.
“Tidak ada tempat bagi para pelaku Narkoba di Kabupaten Asahan. Kalau masih nekat, saya akan sikat,” tegas AKBP Putu Yudha Prawira.