digtara.com – Walikota non aktif Tanjungbalai M Syahrial bakal menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan, Kota Medan, Senin (20/9/2021).
Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB molor hingga berita ini diturunkan, belum juga berlangsung.
Bahkan Humas Pengadilan Negeri Medan Tengku Oyong bahkan belum mengetahui apa kendala dari molornya sidang tersebut.
“Saya aja mau nanya Majelis hakimnya siapa namanya, cemana saya mau jawab, nantilah coba saya tanya ya, ” kata oyong saat dikonfirmasi digtara.com melalui telepon selulernya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Muhamad Syahrial dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan pada 30 Agustus lalu. Ia dinilai terbukti menyuap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebesar Rp 1,69 miliar.
Kasus yang menjerat pria kelahiran 17 Agustus 1988 ini bermula dari penyelidikan KPK terkait suap lelang jabatan Pemko Tanjungbalai tahun 2019 lalu. Syahrial diduga menerima hadiah atau janji dari pejabat yang akan dilantiknya.
Dikarenakan tak ingin penyelidikan kasus jual beli jabatan berlanjut ke tahap penyidikkan, ia bertemu Azis Syamsuddin untuk membahas kasus tersebut.
Azis kemudian mengenalkan Syahrial kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.
Perkenalan itu terjadi pada Oktober 2020 di kediaman Azis yang terletak di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dari situlah, Syahrial mentransfer beberapa kali sejumlah uang hingga mencapai Rp 1,695 miliar pada Robin dan pengacara Maskur. (mag-04)