Curi 28 Ekor Ayam Siam Senilai Rp20 Juta, BHL di Deliserdang Diringkus Polisi di Dapur Rumah

Redaksi - Jumat, 24 September 2021 01:53 WIB

digtara.com – Curi 28 ekor ayam siam, Ahmad Saukani (35), buruh harian lepas (BHL), warga Dusun III, Desa Ramunia I, Kecamatan Pantailabu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), harus mendekam di sel tahanan Polsek Beringin.

Dia ditangkap polisi di dapur rumahnya, Kamis malam (23/9/2021), pukul 21.30 WIB karena mencuri ayam yang ditaksir seharga Rp20 juta.

“Tersangka kita amankan berdasarkan laporan korban, Agus Syahputra (34), warga Dusun I, Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu,” kata Kanit Reskrim Polsek Beringin, Iptu Randy Anugrah Putranto, Jumat dini hari (24/9/2021).

Randy menjelaskan, tersangka mencuri lima ekor ayam Siam seberat 3 kilogram (kg), enam ekor ayam Siam seberat 2,5 kg, 17 ekor anak ayam Siam dengan rincian sembilan ekor seberat 1 kg dan delapan ekor seberat 1,2 kg.

“Peristiwa pencuriannya, Senin dini hari (22/9/2021). Baru ketahuan paginya, pukul 07.00 WIB. Korban ini menitipkan ayam-ayamnya di kandang milik KG Mon, tetangga yang rumahnya di belakang rumah korban,” sebut mantan Kanit Reskrim Polsek Lubukpakam ini.

Pagi hari, pukul 07.00 WIB itu, KG Mon menghubungi korban, menyatakan jika kandang ayamnya dibobol maling dan ayam-ayam milik korban sudah hilang. Mendapat laporan itu, korban terkejut dan beranjak ke lokasi dan memeriksa kondisi kandang ayam tersebut. Diapun mendapati ayam-ayam peliharaannya sudah raib.

Kemudian korban meminta KG Mon untuk mencari tahu keberadaan ayam-ayam tersebut.

Setelah tanya sana, tanya sini, Rabu (23/9/2021), KG Mon mendapat informasi dari Surya, warga sekitar, tentang keberadaan ayam-ayam milik korban. KG Mon pun menginformasikan hal itu ke korban, jika ada orang yang mau menjual seekor ayam Siam kepada Surya seharga Rp250 ribu.

Korban melalui KG Mon sepakat dengan Surya, agar Surya pura-pura membeli ayam tersebut. Si penjual ayam mengaku bernama Adi. Terjadilah jual beli antara Surya dan Adi.

Setelah ayam dibeli, lantas KG Mon dan Adi menunjukkan ayam tersebut kepada korban. Dan ternyata benar, ayam itu adalah milik korban yang dicuri di kandang milik KG Mon.

Lantas, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Beringin. “Kerugian yang dialami korban mencapai Rp20 juta,” kata Randy.

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan mendapat informasi, penjual ayam bernama Adi sedang di rumahnya. Kamis malam (23/9/2021), pukul 21.30 WIB, polisi pun menangkap pelaku di rumahnya. Dan ternyata, Adi merupakan nama samaran atau nama panggilan lain dari pelaku, Ahmad Saukani.

“Pelaku kita tangkap yang saat itu sedang di dapur rumahnya. Saat ini, pelaku masih kita interogasi untuk pengembangan ke mana ayam-ayam lainnya dijual dan kepada siapa,” terang Randy. (mag-02)

curi 28 ekor ayam siam

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Hukum

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Hukum

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Hukum

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Hukum

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Hukum

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo