Kasus Dugaan Pencurian HP Milik Anggota Polisi, Bakumsu Akan Ajukan Penangguhan

- Senin, 27 September 2021 08:16 WIB

digtara.com Laporan dugaan kasus pencurian handphone yang diajukan oleh Aiptu Alexander Sembiring terhadap Rian dan Deva akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan. Hal itu disampaikan oleh Dhaniel Tambunan, S.H (BAKUMSU) selaku pengacaranya.

“Berkas kasus dugaan pencurian Rian dan Deva sebentar lagi akan disidangkan di Pengadilan Negeri Medan dan kami berkomitmen untuk melakukan pendampingan dan membela hak-hak tersangka di Pengadilan, “ ucap Dhaniel, Senin (27/9/2021).

Dhaniel meyakini kedua kliennya tidak ada melakukan pencurian HP sebagaimana dilaporkan Aiptu Alexander Sembiring. Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan.

“Hal pertama yang akan kami lakukan yaitu mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Ketua Pengadilan, kami yakin klien kami bukanlah pencuri sebagaimana yang dituduhkan kepadanya, untuk itu kami siap membuktikannya di Pengadilan. “

Menemukan HP

Dijelaskan kembali oleh Dhaniel, kasus ini berawal ketika Rian dan Deva menemukan 1 unit Hp Samsung S10+ di Jalan Bendungan I tepatnya di pinggir jalan Jembatan Titi Layang sekitar pukul 03.00 Wib pada (13/05/21) yang lalu. Hp itu ditemukan dalam keadaan mati dan terkunci, sehingga tidak ada panggilan telfon.

Awalnya, Rian dan Deva berniat untuk mengembalikan tetapi karena tidak mengetahui pemiliknya, seminggu kemudian mereka menjualnya senilai Rp. 2.200.000 kepada seorang oknum TNI.

“Perlu kami sampaikan, Oknum TNI yang merupakan pembeli HP tersebut sampai sekarang belum pernah diperiksa oleh Polsek Patumbak, ini suatu bentuk diskriminasi hukum”, ujar Dhaniel

Setelah terjual, HP itu diketahui pemiliknya Aiptu Alexander Sembiring yang menganiaya Rian, Deva dan Salomo. Mereka dianiaya atas keributan yang terjadi pada hari Selasa, (29/06/21) yang terjadi disekitar Jl. SM. Raja, Medan.

Dalam peristiwa itu Aiptu Alexander Sembiring tidak percaya bahwa HP tersebut ditemukan oleh Rian dan Deva di jalan raya sehingga Aiptu Alexander Sembiring emosi dan menganiaya Rian dan Deva. Adapun Salomo sendiri dianiaya karena melerai kejadian.

“Pasca kejadian Rian dan Deva membuat pengaduan kasus penganiayaan ke Polda Sumut sebaliknya Aiptu. Alexander Sembiring membuat pengaduan kasus pencurian di Polsek Patumbak. Alhasil diantara mereka sama-sama diproses hukum “ pungkas Dhaniel.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Siswa SIP Angkatan 55 Polda NTT Berbagi Dengan Anak Panti Asuhan

Hukum

Tokoh Masyarakat Di Sumba Tengah Hibahkan Lahan Untuk Pembangunan Pos Polisi

Hukum

Polres Sumba Timur Hentikan Akvitas Tambang Emas Ilegal

Hukum

Pelaku Penganiayaan Dengan Sajam Diamankan Polisi

Hukum

Dua Pemuda di Kupang Aniaya Ibu Hamil, Polisi Damaikan

Hukum

Polisi di Manggarai Barat Jadi Jembatan Bagi Siswa Saat Arus Deras