Napoleon Bonaparte Ditetapkan Tersangka Penganiayaan M Kece

Arie - Rabu, 29 September 2021 02:10 WIB

digtara.com – Irjen Napoleon Bonaparte resmi sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece. Dia ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan selain Napoleon empat tersangka lainnya masing-masing berinisial DH, DW, H alias C dan HP.

“Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M. Kosman alias Kace penyidik telah menetapkan lima tersangka,” kata Andi, melansir suara.com –jaringan digtara.com, Rabu (29/9/2021).

Baca: 7 Fakta Irjen Napoleon Aniaya M Kece: Malam Pertama, Tinja dan Status Sang Jendral

Atas perbuatannya, Napoleon dan empat tersangka lainnya itu dipersangkakan dengan Pasal 170 Juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sebelumnya melaksanakan gelar perkara kasus penganiyaan Muhammad Kece pada Selasa (28/9) kemarin. Gelar perkara dilakukan untuk menetapkan tersangka.

Baca: Perlakuan Napoleon Bonaparte Lumuri Kotoran ke Muka M Kece Dinilai Pantas

Dalam perkara ini sendiri, penyidik juga telah lebih dulu melaksanakan prarekonstruksi pada Jumat (24/9) malam. Pelaksanaannya dihadiri langsung oleh saksi dan calon tersangka yang salah satunya ialah Irjen Napoleon.

“Dihadiri saksi kejadian dan calon tersangka,” ujar Andi.

Total ada 18 saksi yang telah diperiksa oleh penyidik dalam kasus ini. Mereka meliputi penghuni tahanan, penjaga tahanan, hingga dokter.

Andi sempat menyebut satu dari tiga tahanan yang membantu Napoleon menyelinap masuk ke kamar Muhammad Kece ialah eks anggota organisasi terlarang Front Pembela Islam alias FPI. Dia adalah eks Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi.

“Iya inisial M,” ungkap Andi kepada wartawan, Selasa (21/9/2021).

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Napoleon Bonaparte Ditetapkan Tersangka Penganiayaan M Kece

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Hukum

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Hukum

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Hukum

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Hukum

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Hukum

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo