Oknum Kapolsek di Medan Aniaya Anggota Sendiri, Begini Kronologinya Menurut Istri Korban

Redaksi - Rabu, 29 September 2021 05:18 WIB

digtara.com – Seorang Kapolsek di Medan diduga menganiaya anggotanya sendiri karena masalah tanah. Begini kronologinya menurut istri korban.

Korban diketahui berinisial Briptu FA, bertugas di Polsek Percut Sei Tuan.

Istri korban RJA atau Retno saat dikonfirmasi mengatakan awal permasalahan karena masalah tanah di kawasan Saentis.

“Jadi ada tanah sepupunya di Percut, itu warisan orang tua. Jadi tanahnya dijual oleh kades ke pak Haji Burhan katanya mau dibangun pesantren. Kami udah buat laporan kepolrestabes tapi dia tetap membangun di tanah kami,” ucapnya kepada wartawan Rabu (29/09/2021).

Retno heran, kenapa Kades bisa membeli tanah dan membuat surat. Padahal surat asli tanah tersebut ada di keluarga mereka.

“Suratnya pun ntah dari mana Kades itu, sedangkan surat yang asli ada sama kami,” lanjut Retno

Karena emosi suaminya langsung merobohkan bangunan itu.

“Bangunannya juga belum jadi kali, masih batu beberapa biji yang terpasang,” ucapnya lagi.

Setelah dirobohkan jelas Retno, suaminya lantas ditelpon oleh Haji Burhan untuk diajak makan Durian. Pada saat bertemu dan makan Durian datanglah Kapolsek dan langsung memborgol suaminya.

“Pas udah diborgol suami saya langsung dipukul,” ucap Retno.

Pada saat di aniaya oknum Kapolsek tersebut, suaminya juga sempat dibawa ke polsek untuk di tes urin Narkoba dan hasilnya negatif.

“Jadi dia ga percaya kalo suami saya tes urin nya Negatif terus dibawa ke Lab dan hasilnya negatif juga,” ucapnya lagi.

Tidak terima suaminya diperlakukan seperti itu, Retno beserta suami berencana akan melaporkan tindakan oknum Kapolsek tersebut ke Polda Sumatera Utara.

“Iya mau buat laporan hari ini bang ke Polda, tapi saya mau ke rumah sakit dulu bang suami saya sesak nafasnya,” tutup Retno. (mag-03)

 

begini kronologinya

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Hukum

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Hukum

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Hukum

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Hukum

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Hukum

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo