digtara.com – Penyidik Polsek Fatuleu, Polres Kupang menahan satu tersangka kasus penganiayaan saat bentrok antarpemuda yang terjadi hampir dua pekan lalu.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Timor Raya KM 46, Desa Camplong II, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, NTT terlibat aksi saling tawuran, Minggu (19/9/2021) malam.
“Polisi menahan Hendratno Siwa Kasalapada sebagai tersangka kasus penganiayaan,” ungkap Kasubbag Humas Polres Kupang, Iptu Anton Wodo, Kamis (30/9/2021).
Tersangka dititipkan ke sel Polres Kupang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Baca:Â Tawuran di Kupang, Dua Warga Luka Tersayat Benda Tajam
Terkait kasus bentrok antar pemuda itu, penyidik Polsek Fatuleu menangani dua laporan polisi.
“Kasus penganiayaan sudah lidik dan sudah ada tersangka. Sementara kasus pelemparan dan pengrusakan rumah masih lidik,” tandasnya.
Pelamparan rumah ini terjadi setelah penganiayaan. Diduga, keluarga korban penganiayaan tidak terima dengan kejadian yang dialami korban sehingga melakukan pelemparan.
“Kasus pengrusakan dan pelemparan rumah masih lidik dan belum ada tersangka,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga di Jalan Timor Raya, Kilometer 46, Desa Camplong II, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, NTT terlibat bentrok, Minggu (19/9/2021) malam.
Peristiwa tersebut menyebabkan dua pemuda terluka terkena sabetan benda tajam.Korban luka masing-masing Yogi Herto Sabu (21) dan Feri Adrison Bait (38). Keduanya merupakan warga RT 02/RW 01, Dusun 1, Desa camplong II, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Polisi dari Polsek Fatuleu dan Polres Kupang yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengevakuasi korban.