digtara.com – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sumut Imam Suyudi mengatakan sudah menetapkan 1 orang terduga pelaku terkait penganiayaan warga binaan yang terjadi di Lapas Kelas I Tanjunggusta Medan.
Hal itu disampaikan ketika berada di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Jalan Sei Besitang Kecamatan Medan Petisah, Kamis (30/09/2021).
Imam mengatakan 1 orang itu adalah pegawai Rutan Medan.
“Sudah ada 2 pegawai Rutan yang kami periksa dan untuk terduga pelaku penganiayaan terhadap warga binaan ada 1 orang, dan itu dari pegawai Rutan,” ucapnya kepada wartawan.
Lebih lanjut Imam mengatakan untuk pegawai yang bersangkutan sudah tarik ke kantor wilayah untuk di lakukan pembinaan.
Imam juga mengatakan akan melakukan tindakan disiplin kepada pegawainya yang terbukti melakukan kekerasan.
“Dan kepada seluruh pegawai kita melakukan penguatan untuk menjalankan tugas dengan baik,” ucapnya lagi.
Di akhir Imam mengatakan telah memerintahkan Kalapas Medan untuk melakulan sosisalisasi bagaimana melaksanakan hak dan kewajiban selama mereka berada di Lapas.
“Kepada seluruh penghuni saya perintahkan Kalapas senantiasa dilakukan sosialisasi bagaimana melaksanakan hak dan kewajiban selama mereka berada di Lembaga Pemasyarakatan,” tutup Imam. (mag-03)
penganiayaan di Lapas