Tinus Disidang Pekan Depan, Kapolres Kupang: Pantas Dihukum Kebiri

Imanuel Lodja - Jumat, 01 Oktober 2021 06:42 WIB

digtara.com – Kasus pemerkosaan dan pembunuhan dengan tersangka Yustinus Tanaem alias Tinus segera disidang di Pengadilan Negeri Oelamasi, Kupang.

Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung di Mapolres Kupang, Jumat (1/10/2021) mengatakan, sidang bakal digelar pekan depan.

“Kita sudah melengkapi dan menyerahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kupang beberapa waktu lalu. Jadi rencananya pekan depan sudah disidang,” ungkap Kapolres.

AKBP Aldinan menegaskan pihaknya sungguh-sungguh menangani kasus ini dan menerapkan pasal berlapis serta hukuman terberat bagi Tinus. Bahkan ia meminta agar hakim menerapkan hukum kebiri bagi tersangka.

“(Hukuman kebiri) terlihat sadis dan kejam, tapi harus diterapkan agar ada efek bagi masyarakat. Kebiri bisa dilakukan dengan penyuntikan obat kimia kepada tersangka dan bukan dengan melakukan kebiri (memotong kemaluan,red),” ujar Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung di Mapolres Kupang, Jumat (1/10/2021).

Langkah untuk menjerat tersangka Tinus dengan hukuman maksimal sudah dilakukan jajaran penyidik Polres Kupang.

“Kita sudah menerapkan hukuman dengan tuntutan terberat. Makanya kita pisahkan kasusnya menjadi dua laporan polisi agar diterapkan hukuman maksimal,” tandas AKBP Aldinan.

Selain itu, ia berjanji pihaknya tetap mengawasi proses kasus ini hingga tuntas karena kasus ini berkaitan dengan moral dan aspek kemanusiaan.

Kapolres Aldinan mengajak masyarakat sama-sama mengawasi hingga putusan di pengadilan.

Belum lama ini, Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang menyatakan berkas perkara pemerkosaan dan pembunuhan dengan tersangka Yustinus Tanaem alias Tinus lengkap atau P21. Penyidik sudah melengkapinya dengan tes kejiwaan di RSJ Naimata, Kota Kupang.

“DNA identik, hasil tes kejiwaan juga menyatakan Tinus sehat,” tandas Kapolres Kupang.

Makin lengkap lagi setelah pihak kejaksaan kembali melakukan reka ulang di lokasi kejadian.

Kasus Mengejutkan di Bulan Mei

Yustinus Tanaem alias Tinus (42), tersangka pemerkosaan dan pembunuhan dua orang gadis di Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT

Kasus Tinus tersebut jadi perbincangan publik pada Mei 2021 lalu saat polisi mengungkap pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuliani Apriani Welkis alias Nani (19), gadis asal Desa Noelmina, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.

Dari hasil pengembangan polisi, Tinus juga membunuh Marsela Bahas alias Sela (18) siswi SMA asal Kelurahan Oenesu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang. Sela dibunuh di Kelurahan Oenesu, Kecamatan Kupang Barat, pada Kamis (25/2/2021).

Pelaku Tinus yang juga seorang sopir merupakan warga asal cabang Sillu, Desa Camplong II, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Tinus kemudian ditangkap di depan sebuah hotel saat mengendarai truk di Jalan Timor Raya, Kota Kupang pada Kamis (20/5/2021) pukul 17.00 Wita.

Editor
: Imanuel Lodja

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Hukum

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Hukum

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Hukum

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Hukum

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Hukum

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo