digtara.com – Pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan berkas perkara pencurian dengan pemberatan yang melibatkan oknum anggota Polri sudah lengkap atau P21.
“Penyidik Polres Kupang Kota sudah melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke kejaksaan karena sudah P21,” tandas Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH di Polres Kupang Kota, Sabtu (2/10/2021).
Dengan P21 nya kasus ini, tersangka tinggal menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Kupang.Bharatu HSR alias Heru (29), anggota Polri yang bertugas di Dit Polair Baharkam Polri ini pun diserahkan ke jaksa dan ditahan di Rutan Kupang sambil menunggu jadwal sidang.
Kasus ini bergulir setelah unit buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota membekut tersangka Heru pada Selasa (8/6/2021) dinihari.
Warga Jalan Jati RT 025/RW 005, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang ini diamankan sekitar pukul 02.00 Wita di rumah pacarnya di Jalan Oelon II, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Selain menangkap Heru, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor honda scoopy warna merah hitam nomor polisi DH 4754 KR, satu unit handphone merk Vivo Y12 warna hitam merah serta satu buah helm scoopy warna putih.
Heru merupakan tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan di sejumlah tempat di Kota Kupang dan sekitarnya. Namun polisi memburunya berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/324/V/2021/SPKT Polres Kupang Kota.
Heru yang merupakan anggota Pol Airud Baharkam Polri sempat tersandung kasus Narkotika dan kemudian mendapat rehabilitasi. Selain itu juga terkait dalam kasus disersi hingga saat ini.
Heru yang resmi ditahan sejak Rabu (9/6/2021) dijerat pasal 362 dan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.