Kronologi Penusukan 2 Direktur PT Propernas Nusa Dua Menurut Kapolsek Pancurbatu

Redaksi - Senin, 04 Oktober 2021 07:42 WIB

digtara.com – Kapolsek Pancurbatu Kompol Dedy Dharma mengatakan tersangka Aswandi Surbakti menikam ke-2 Direktur PT Propernas Nusa Dua karena ingin menghalangi proyek penggalian untuk pembangunan perumahan PTPN II.

Hal itu disampaikannya di Polsek Pancur Batu, Senin (04/10/2021).

“Pada saat penggalian ada sekelompok orang yang mendatangi pekerja. Mereka mengatakan kalau yang mereka gali itu adalah area milik mereka, sehingga meminta untuk tidak dilakukan penggalian,” ucap Kompol Dedy kepada wartawan.

Baca: Polsek Pancurbatu Ringkus Penikam 2 Direktur Anak Perusahan PTPN II

Petugas pengaman atau security kemudian melaporkan kepada kedua korban kalau penggalian dihentikan.

“Korban beserta security kembali lagi ke tanah yang sebelumnyanya digali. Namun mereka dihadang oleh kelompok tersebut. Ketika sedang bernegosiasi pelaku langsung menikam kedua orang karyawan,” ucapnya lagi.

Tersangka Aswandi saat diwancarai Kapolsek Pancurbatu mengatakan bahwa dirinya spontan melakukan penikaman tersebut.

“Spontan Pak. Silap saya. Saya nikamnya pake pisau yang udah saya bawa dipinggang saya pak,” ucapnya saat ditanyai.

Untuk tersangka pihaknya menetapkan pasal 351 dengan hukuman 2 tahun penjara.

“Masih 351 dan menunggu perkembangan karena korban masih dirawat di rumah sakit,” tutup Kapolsek Pancur Batu.

Diberitakan sebelumnya, tersangka bernama Aswandi Surbakti diamankan pada Sabtu 2 Oktober 2021 pukul 20.30 WIB di dekat sebuah warung milik Luter Ginting di Dusun II, Penampen, Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.

Petugas berhasil mengamankan tersangka dengan barang bukti baju kemeja warna coklat, celana jeans warna hitam.

“Namun Pisau yang di gunakan tersangka masih dalam proses pencarian,” jelas Kapolsek. (mag-03)

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Hukum

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Hukum

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Hukum

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Hukum

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Hukum

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo