Curi Mobil Teman Wanitanya di Medan, Residivis Ditangkap di Aceh

- Jumat, 08 Oktober 2021 01:00 WIB

digtara.com – Unit Reskrim Polsek  Medan Helvetia berhasil menangkap seorang residivis berinisial ZA (38) karena mencuri satu unit mobil milik teman wanitanya.

“Modusnya, menginap di rumah teman wanitanya,” ungkap Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahean, Kamis (7/10/2021).

ZA merupakan residivis kasus Narkotika. Warga Desa Meunasah Puuk, Kecamatan Samalanga, Bireun, Aceh itupernah menjalani hukuman 1,2 tahun.

Awalnya pada hari Rabu 22 September 2021 sekira pukul 18.00 Wib, pelaku ZA als Z datang ke rumah teman wanitanya bernama Ema Handayani. Ia berniat menumpang tidur.

Sekitar pukul 21.00 Wib korban masih memasukkan mobilnya ke garasi rumahnya.

Menjelang subuh, sekira pukul 03.00 Wib pada 23 September 2021, Ema tersentak dari tidurnya. Seperti memiliki firasat buruk, ia langsung bangun dan turun ke lantai satu melihat pelaku belum tidur dan sedang bermain Hp.

Setelah itu, korban kembali ke kamarnya untuk tidur.

Sekira pukul 07.00 WIB, Ema terbangun dan melihat mobilnya sudah tidak ada di garasi rumahnya. STNK mobil yang disimpan di dalam dompet juga hilang.

Kemudian ia mencari ZA di kediamannya, namun sudah melarikan diri.

“Korban coba menghubungi pelaku namun handphone sudah tidak aktif lagi. Atas kejadian tersebut korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Helvetia,” ujarnya.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kampung halamannya di Desa Meunasah Puuk, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireun, Aceh pada 26 September 2021.

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil suzuki swiff warna biru tahun 2008 dengan nomor polisi BK 1631 JH.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polsek Medan Helvetia guna proses hukum lebih lanjut.

“Kepada pelaku ZA kami kenakan pasal 362 KUHPidana ancaman kurungan badan selama 5 tahun,” ujarnya.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Hukum

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Hukum

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Hukum

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Hukum

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Hukum

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo