Liti Wari Iman Gea Korban Pengroyokan Kini Jadi Tersangka: Aku Langsung Jatuh Sakit Bang

Redaksi - Jumat, 08 Oktober 2021 03:30 WIB

digtara.com – Liti Wari Iman Gea (37) korban pengroyokan sejumlah preman di Pajak Gambir, Pasar VIII Tembung Deliserdang, mendapat surat penahanan dari Polsek Percut Seituan dan diminta hadir pada Jumat (08/10/2021).

Hal tersebut pun sempat viral karena Liti memposting surat penahanannya di akun Facebook miliknya.

Ketika di konfirmasi Liti pun membenarkan adanya surat penahanan yang ditujukan kepadanya.

“Iya bang ada aku posting surat penahanan itu Facebook ku,” ucapnya kepada Digtara.com saat di konfirmasi.

Liti pun mengatakan awalnya dia mendapatkan surat itu pada Kamis (07/09) sekitar pukul setengah 6 sore.

“Sebelumnya kami dipanggi jadi saksi bang, datanglah kepolsek, terus ditanyai penyidik pengakuan si Beni kamu yang mukul, terus aku jawab aku tidak benar itu pak kami aja dikeroyok mereka,” ucapnya lagi.

Pada saat di ruang penyidik Liti menceritakan secara detail bagaimana dia menjadi bulan bulanan para preman pasar.

“Terus setelah beberapa minggu aku terima surat ini, aku baca disitu aku jadi tersangka bang,” pungkasnya.

Setelah membaca isi surat yang menyatakan bahwa Liti menjadi tersangka, dirinya langsung jatuh sakit kareta tidak menyangka yang awalnya dia menjadi korban malah ditetapkan menjadi tersangka.

“Trauma aku bang, langsung jatuh aku, ditolong suamiku, terus aku bilang kedia gimana ini, kok malah aku jadi tersangka,” ucapnya sambil menangis.

Ketika Liti jatuh sakit, dirinya langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan, namun dia tidak ingin melanjutkan perawatannya karena keterbatasan biaya.

“Aku masih gemetar, masih trauma, masih belum sehat,” ucapnya lagi.

Diakhir Liti pun berharap ada keadilan yang berpihak kepadanya, karena dia sebelumnya menjadi korban penganiayaan.

“Aku berharap harus ada keadilan pak, aku korban disini kenapa jadi tersangka, saya tidak terima seperti ini,” harapnya.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Hukum

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Hukum

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Hukum

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Hukum

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Hukum

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo