Pemilik Pub di Kupang Ditahan Gegara Pekerjakan Anak di Bawah Umur Yang Direkrut dari Jawa Barat

Imanuel Lodja - Senin, 11 Oktober 2021 03:32 WIB

digtara.com – IGKP (56), pemilik pub di kawasan Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang diamankan dan ditahan polisi di Polda NTT.

Ia dititipkan di sel Direktorat Tahanan Titipan (Tahti) Polda NTT.

IGKP yang juga karyawan sebuah rumah sakit di Kota Kupang dan pemilik sebuah klinik laboratorium diduga memperkerjakan anak dibawah umur di pub miliknya.

Baca: Duh, Pria di Kupang Mengaku Meracuni dan Mencuri Anjing Demi Hidupi Anak dan Istri

Informasi yang diperoleh wartawan menyebutkan kalau awalnya ada laporan polisi di Polda Jawa Barat terkait anak di bawah umur asal Jawa Barat yang dipekerjakan di pub di Kelurahan Alak, Kota Kupang.

Pihak Polda Jawa Barat meminta bantuan Polda NTT melacak dan menangani laporan kasus ini.

Dalam penyelidikan aparat direktorat Reskrimum Polda NTT, ditemukan beberapa pekerja di pub MR milik IGKP yang masih dibawah umur.

Baca: Empat Tempat Hiburan Malam di Sikka Ditutup, Buntut Pekerjakan Anak Dibawah Umur

Dalam penanganan kasus ini, para korban mengaku sudah beberapa tahun bekerja di pub tersebut dengan identitas yang dipalsukan.

Polisi kemudian memeriksa pemilik dan menahan IGKP selaku pemilik pub tersebut.

Mami Pingkan, perekrut ABG melarikan diri

Polisi juga memeriksa YP alias Mami Pingkan selaku penanggungjawab pub MR tersebut dan diduga merekrut para korban bekerja sebagai ladys di pub tersebut.

Saat pemeriksaan Mami Pingkan, ia terpapar virus covid-19 dan tidak ditahan karena menjalani isolasi mandiri di rumah.

Namun Mami Pingkan justru memanfaatkan situasi terpapar covid-19 ini untuk kabur dan melarikan diri.

Baca: Minta Anak Mereka Dipekerjakan, Omak-omak Demo ke PT Indo Roti Prima Cemerlang

Tidak tanggung-tanggung, Mami Pingkan kabur ke Papua.

Polisi pun masih mengejar dan mencari keberadaan Mami Pingkan.

Baca:Tim Gabungan Ingatkan Soal Gadis di Bawah Umur saat Operasi THM di Kupang

IGKP sendiri sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda NTT dan masih ditahan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol Eko Widodo yang dikonfirmasi terkait kasus ini, Senin (11/10/2021) membenarkannya.

“Iya kita amankan terkait kasus TPPO dan saat ini masih dalam proses,” tandasnya.

Pemilik Pub di Kupang Ditahan Gegara Pekerjakan Anak di Bawah Umur Yang Direkrut dari Jawa Barat

Editor
: Imanuel Lodja

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Hukum

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Hukum

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Hukum

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Hukum

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Hukum

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo