Anggota Yonif 8 Marinir Amankan Pengedar Narkoba di PT Piss Langkat

Hendra Mulya - Kamis, 14 Oktober 2021 07:20 WIB

digtara.com – Prajurit Petarung Harimau Putih Batalyon Infanteri (Yonif) 8 Marinir berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku ditangkap saat hendak bertransaksi di perumahan Perkebunan PT Piss, Dusun V Damar Hitam, Desa Mekar Makmur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Rabu (13/10/21) kemarin.

Kejadian bermula dari karyawan PT. Piss menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di seputaran perumahan Kebun PT. Piss dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian karyawan PT. Piss yang mengetahui kejadian tersebut melaporkan ke Koptu Mar Prastyono anggota dari Yonif 8 Mar yang kebetulan tidak jauh dari tempat kejadian tersebut untuk meminta tolong melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Selanjutnya Koptu Mar Prastiyono beserta karyawan PT. Piss langsung mengamankan pelaku di TKP.

Saat diamankan, pelaku mengaku berinisial H.S (27) warga Desa Afdeling 13 Sawit Hulu, Kecamatan Sawit Seberang yang juga karyawan dari PT. Piss tersebut.

Dari tangan tersangka anggota Marinir menemukan barang bukti yang dibawanya tas sandang warna abu-abu yang di dalamnya terdapat 8 bungkus plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 2 bungkus plastik kosong, 4 kertas warna merah dan uang tunai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).

Setelah itu pelaku langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Pangkalan Brandan oleh PJS Pasi Intel Yonif 8 Marinir Letda Mar Riski Umar Tampubolon dan diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, Ipda W Situmorang guna dilakukannya Proses hukum selanjutnya sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.

Danyonif 8 Marinir, Letkol Marinir Farick membenarkan peristiwa tersebut. “Saat ini pelaku sudah kita serahkan ke Polsek Brandan guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Editor
: Hendra Mulya

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Hukum

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Hukum

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Hukum

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Hukum

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Hukum

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo