digtara.com – Polda Sumatera Utara, setidaknya sudah menangani 7 kasus terkait pinjaman online alias Pinjol. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi Selasa, (19/10/201).
Hadi mengatakan, dari 7 kasus yang ditangani Polda Sumut 1 diantaranya berada di luar kota Medan.
” 6 di Medan dan 1 di Tanjung Balai, modusnya korban diancam dengan harus membayar tagihan yang tidak sesuai,” ucapnya kepada wartawan.
Hadi menambahkan, bahkan ada diantara 7 kasus yang ditangani Polda Sumut, ada yang melakukan peminjaman 1,9jta tetapi dalam tempo 1 minggu sudah ditagih.
“Bahkan menagihnya dalam bentuk ancaman bukan ke peminjam melainkan orang terdekat seperti orang tua atau keluarga,” ucapnya lagi.
Hadi juga mengatakan bahkan ada yang belum meminjam tetapi sudah menjadi sasaran, karena datanya sudah terpakai.
Mengenai kantor pinjaman online, Polda sumut masih menyelidiki apakah ada kantor yang berada di wilayah Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut ini menghimbau agar para peminjam lebih berhati-hati dalam mengisi aplikasi Pinjol.
“Agar lebih berhati-hati, dan dilihat apakah perusahaan Pinjol tersebut resmi dan terdaftar di OJK,” himbaunya. (mag-03)