digtara.com | MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut Rijal Efendi Padang dengan pidana penjara selama 3 tahun. Kontraktor yang didakwa menyuap Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu itu juga dituntut dengan pidana denda senilai Rp.100 Juta.
Tuntutan terhadap Rijal Efendi Padang dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/4/2019).
Dalam amar tuntutannya, Jaksa KPK berpendapat bahwa Rijal telah secara sah dan meyakinkan melakukan penyuapan terhadap Remigo untuk mendapatkan proyek di Kabupaten Pakpak Bharat.
Perbuatannya yang didakwakan kepadanya itu melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah di hadapan hukum melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” kata Jaksa Ikhsan Fernandes di hadapan majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi.
Jaksa menilai pertimbangan yang memberatkan terdakwa antara lain, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankannya, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
“Selain itu, terdakwa mempunyai tanggungan lima orang anak,” ujar Ikhsan.
Usai mendengar nota tuntutan dari penuntut umum, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga sepekan mendatang untuk agenda pembelaan dari terdakwa.
Pada sidang pembacaan dakwaan sebelumnya, JPU KPK memaparkan, Rijal memberikan Rp380 juta kepada Bupati Pakpak Bharat Remigo untuk mendapatkan paket pekerjaan peningkatan atau pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan-Binanga Sitellu. Jumlahnya 10 persen dari nilai paket pekerjaan.
Namun, Rijal kemudian diminta menyerahkan 25 persen dari nilai pagu Rp4.576.105.000 sehingga dia masih harus membayar 15 persen lagi. Setelah melaksanakan pekerjaan awal November 2018, Rijal diminta membayar uang sekitar Rp675 juta itu. Saat ditagih, Rijal hanya sanggup memberikan Rp250 juta.
Pada Sabtu, 17 November 2018 pagi, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali menyuruh anak buahnya menarik Rp50 juta dari Rp250 juta yang disetorkan Rijal. Dia kemudian menggabungkannya dengan uang Rp100 juta dari pihak lain.
David kemudian membawa uang Rp150 juta itu ke rumah Remigo di Pasar Baru, Medan. KPK langsung menangkap Remigo dan mengamankan barang bukti uang Rp150 juta.
[INS/AS]