digtara.com – Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma mengungkapkan pihaknya telah menyerahkan tersangka bandar narkoba berinisial NH (26), AR (27) dan ZS (43) yang ketiganya merupakan warga Tapteng bersama barang bukti 66,07 gram sabu ke Kejari Sibolga setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21).
Kapolres Polres Tapteng AKBP Jimmy Cristian Samma dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan Kasubbag Humas, AKP Horas Gurning menyebutkan menyerahkan tersangka pada hari ini, Selasa (19/10/2021).
“Barang bukti yang diserahkan satu paket besar sabu-sabu di bungkus plastik bening dan satu paket kecil sabu-sabu di bungkus plastik bening dengan Berat sabu total sebesar 66,07 Gram dan emoat buah hp android” Ujar Kapolres melalui Humas, AKP Horas Gurning.
Sedangkan ketiga pelaku ditangkap pada hari Selasa,(20/7/ 2021) sekira pukul 03.30 wib lalu di jalan Padang- Sibuluan Gg. Hutajulu No. 101 c Kelurahan Sarudik, Kecamatan, Sarudik Kabupaten Tapteng.
“Ditangkap Juli lalu dan saat ini masih mendalami transaksi mencurigakan dengan jumlah yang cukup besar pada rekening yang dikuasai NH dkk terkait peredaran narkoba,†kata AKP Horas Gurning.