Rumah Warga Binjai Dibobol Tetangga Saat Jaga Istri Melahirkan

Hendra Mulya - Rabu, 20 Oktober 2021 03:49 WIB

digtara.com – Momen bahagia seketika berubah jadi duka. Mungkin itulah yang dirasakan Purwadi (33). Di saat baru saja dianugerahi momongan, rumah warga Binjai itu malah kemalingan.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Letnan Umar Baki, Lingkungan IV, Kelurahan Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat pada Rabu (8/9/2021) lalu. Sementara pelaku NK alias Nasib (42), yang merupakan tetangga korban berhasil diringkus aparat Sat Reskrim Binjai Barat pada Selasa (19/10/21).

PS Kapolsek Binjai Barat, AKP Siswanto Ginting, saat dikonfirmasi Rabu (20/10/21) mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban sesuai dengan LP/ 64 / IX/2021/SPKT/Binjai Barat, tgl 13 September 2021.

Diceritakannya, peristiwa pencurian tersebut terjadi Rabu (8/9/21) sekira pukul 09.00 Wib. Saat itu korban Purwandi sedang berada di kawasan Namutrasi, Kabupaten Langkat untuk menjaga istrinya yang baru saja melahirkan.

“Saat berada di Namutrasi, korban dapat telepon dari sepupunya kalau rumahnya  telah disantroni maling,” jelas Siswanto.

Saat itu juga, lanjut Siswanto, warga Binjai itu langsung menuju rumahnya dan memeriksa seluruh barang-barang miliknya. Namun saat diperiksa, korban telah kehilangan 13 unit hanphone , 1 unit mesin pompa air, 1 unit mesin kulkas, 2 unit sanggul TV, 1 buah tabung gas 3 kg, 1 unit magicom dan 1 buah helm LTD. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 5.000.000.

“Atas peristiwa tersebut korban akhirnya membuat laporan ke Polsek Binjai Barat,” pungkasnya.

Dari laporan tersebut, akhirnya pihak kepolisian Polsek Binjai Barat melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian.

Selasa (19/10/21) pukul 17.45 Wib, Kanit Reskrim Polsek Binjai Barat IPDA HM. Firdaus, SH mendapat informasi bahwa pelaku pencurian tersebut sedang berada di Jalan Letnan Umar Baki, Lingkungan IV, Kelurahan Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat.

“Mendapatkan informasi, petugas langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku. ” Kemudian pelaku kita boyong ke Polsek Binjai Barat berikut barang bukti,” papar Siswanto.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke 3e,5e KUHPidana.

Editor
: Hendra Mulya

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Hukum

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Hukum

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Hukum

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Hukum

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Hukum

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo