Pencuri Barang Elektronik di Kupang Dibekuk, Korban Umumnya Mahasiswa

Imanuel Lodja - Jumat, 22 Oktober 2021 00:55 WIB

digtara.com – Unit buser Satuan Reskrim Polres Kupang Kota mengamankan SM alias Simon (35), warga RT 036/RW 005, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.  Simon merupakan spesialis pencuri barang elektronik milik mahasiswa.

Ia diamankan pada Kamis (21/10/2021) malam sekitar pukul 20.30 Wita di RT 005/RW 002, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

“Iya, Tim Buser telah berhasil menangkap seorang tersangka spesialis pencurian barang elektronik,” ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH di Polres Kupang Kota, Jumat (22/10/2021).

Tersangka saat itu mencuri handphone milik Manasie Nompetrus (23), mahasiswa yang juga warga Desa Hunok, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang.

Barang curian dijual tersangka ke penadah AO alias Andreas (21), warga Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Barang bukti yang diamankan

Polisi mengamankan barang bukti satu buah handphone xiaomi redmi 6A warna hitam, satu buah handphone oppo A5 warna putih glamor, satu buah handphone xiaomi redmi 9A warna hitam.

Satu buah handphone Oppo A 35s warna merah, satu buah laptop acer warna hitam, satu buah pisau, satu pasang sarung tangan.

Berikutnya satu buah sebo (penutup muka), satu buah laptop acer warna hitam, satu buah laptop axioo warna hitam, satu buah camera digital dan satu buah handphone lipat warna hitam.

Pasca adanya laporan pencurian oleh korban, polisi pun melakukan penyelidikan.

Awalnya polisi mengamankan Andreas selaku penadah di Jalan WJ Lalamentik, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Dari hasil interogasi kepada penadah, polisi mendapat informasi terkait identitas tersangka dan juga keberadaannya

Saat itu tersangka sedang berada di rumah keluarga penadah di RT 05/RW 02 Kelurahan Lasiana, Kota Kupang.

Tim Buser langsung melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap tersangka.

Polisi kemudian menggeledah tersangka dan mengamankan semua barang bukti. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kupang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat diamankan, tersangka pasrah dan tidak melakukan perlawanan. Ia pun patuh saat polisi menggiringnya ke Polres Kupang Kota.

Saat diinterogasi awal, tersangka tidak mengakui perbuatannya.

Namun setelah di interogasi secara intensif, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian beberapa kali dengan sasaran barang elektronik.

Dalam aksinya, tersangka memanfaatkan para korban yang pada umumnya mahasiswa/i yang lengah pada saat tidur malam.

Diperoleh informasi bahwa tersangka juga pernah melakukan pencurian di wilayah Desa Eban Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Pasca ditangkap polisi, tersangka ditahan di Rutan Polres Kupang Kota sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Editor
: Imanuel Lodja

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Pria Pelaku Pencurian Alat Bengkel di Kupang Diamankan Polisi

Hukum

Tiga Remaja Pelaku Pencurian di Kabupaten Sikka Diamankan Polisi

Hukum

Kurun Waktu Dua Bulan, Satreskrim Polres Lembata Tuntaskan 10 Laporan Kasus Pencurian

Hukum

Polres Sumba Timur dan Sumba Barat Daya Ungkap Sindikat Curanmor Antar Kabupaten

Hukum

Aksi Pencurian Terekam Kamera CCTV, Buruh Harian Lepas Diamankan Polisi

Hukum

Gagal Curi Sepeda Motor, Pria di Kupang Babak Belur Dihajar Massa