digtara.com – Setelah masa banding terpidana mati Aipda Roni Syahputra habis, keluarga berencana ajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap vonis tersebut.
Penasehat hukum Aipda Roni, Yudi Irsandi SH, mengatakan, pengajuan banding kemarin gagal dilaksanakan lantaran tidak ada persetujuan dari keluarga.
Hal ini dikatakan Yudi saat diwawancarai di kantornya di Jalan Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area.
Baca: Pengajuan Banding Terpidana Mati Aipda Roni Ditunda, Begini Kata Penasehat Hukum
Padahal dikatakannya pihaknya sudah melakukan persiapan untuk proses banding tersebut ke Pengadilan Negri (PN) Medan.
“Pihak keluarga, belum ada jawaban sekalipun, sayapun tidak mengejar kita juga udah siapkan, tinggal mereka,” ujarnya, Jumat (22/10/2021).
Lebih lanjut dikatakan Yudi, saat ini terpidana mati Aipda Roni masih memiliki kesempatan dalam proses hukum untuk menghindari vonis matinya yang ditetapkan oleh majelis hakim.
Baca: Pekan Ini, Aipda Roni Terpidana Mati Pembunuh 2 Wanita Muda Ajukan Banding
“Masih ada peluang lagi namanya peninjauan kembali,” ujarnya.
PK tersebut nantinya diajukan atas perijinan dari pihak keluarga hampir sama hanya seperti banding.
“Itu tergantung kepada keluarga mereka mau atau engga, ini dia sudah dinyatakan terpidana,” ujarnya.
Ia mengungkapkan PK memiliki proses yang sudah ditentukan dari mulai divonisnya terpidana oleh majelis hakim.
“Itu180 hari terhadap putusan matinya, setelah divonis 180 hari kedepannya akan dilaksanakan,” tuturnya.
Sebelumnya, Bintara Samapta Polres Pelabuhan Belawan, Aipda Roni Syahputra, diganjar hukuman mati oleh Majelis Hakim. Aipda Roni tebuksi bersalah membunuh dua wanita yakni Riska Pitria dan Aprila Cinta.
Baca: Bunuh Dua Wanita, Anggota Polres Belawan Aipda Roni Syahputra Divonis Hukuman Mati
Majelis Hakim yang diketuai Hendra Sutardodo menyatakan perbuatan terdakwa melakukan pembunuhan tersebut dilakukan secara berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP. [mag-04]
Waktu Banding Habis, Terpidana Mati Aipda Roni Berencana Ajukan PK