digtara.com | JAKARTA – Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, Hariro Harahap, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan politik uang (money politics) dalam pelaksanaan pemilu 2019.
Hal itu ditegaskan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/4/2019).
Menurut Dedi, penetapan tersangka terhadap Hariro sudah dilakukan sejak Senin 15 April 2019, atau sehari setelah dia tertangkap di rumahnya.
“Sudah, sudah ditetapkan menjadi tersangka dan saat ini diproses sidik oleh Polres Tapanuli Selatan,”sebut Dedi.
Penetapan status Hariro sebagai tersangka, jelas Dedi, setelah kasus dugaan politik uang yang melibatkan Hariro, diserahkan ke sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) Pemilu 2019 Padang Lawas Utara.
“Setelah disidik kemudian dianggap memenuhi unsur dan beliau ditetapkan sebagai tersangka,”tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Satgas Politik Uang Polres Tapanuli Selatan mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat politik uang untuk memenangkan salah satu caleg DPRD Kabupaten Paluta, Sumatera Utara, Masdoripa Siregar.
Dari tersangka itu, Polisi lalu melakukan pengembangan hingga akhirnya melakukan penggeledahan di rumah Masdoripa yang juga merupakan istri dari Wakil Bupati Paluta, Hariro Harahap.
Dari pengembangan itu, Polisi menemukan sejumlah barang bukti dan keterangan yang ikut menjerat Hariro. Ia pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
[AS]