Polisi yang Dianiaya Kapolres Nunukan Juga Bakal Kena Sanksi

- Selasa, 26 Oktober 2021 03:35 WIB

digtara.com – Video Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar memukuli anggotanya di aula Mapolres Nunukan viral yang berbuntut pencopotan. Tak hanya Kapolres, anggotanya yang jadi korban pun bakal kena sanksi.

Pada video terlihat Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar memukul dan menendang anggotanya Brigadir SL.

Akibat perbuatannya, AKBP Syaiful Anwar dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Nunukan.

Pihak Bid Propam Polda Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan penelusuran siapa yang menyebarkan video penganiayaan yang dilakukan Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar.

Hasil penelusuran, diketahui penyebar video tersebut adalah anggota yang jadi korban penganiayaan tersebut, yakni Brigadir SL.

Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Utara (Kaltara) Kombes Pol Budi Rachmad membenarkan bahwa video disebarkan oleh Brigadir SL.

“Iya pelakunya (penyebar video) SL. Dia bertugas di TIK Polres Nunukan,” kata Kombes Budi, Selasa (26/10/2021) dikutip dari ANTARA.

Budi menjelaskan latar belakang peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan Kapolres Nunukan AKBP SA terhadap anggotanya berinisial Brigadir SL, yang videonya viral di sosial media.

Peristiwa itu, kata dia, yang terjadi pada Kamis (21/10/2021) lalu.

Ia menyebutkan, Brigadir SL bertugas di TIK Polres Nunukan tidak melaksanakan tugas dengan baik, saat gangguan jaringan “zoom meeting” tidak ada.

Menurut Budi, pada hari kejadian Kapolres Nunukan tengah mengikuti kegiatan acara puncak Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) secara zoom meeting dengan Mabes Polri dan Polda Kaltara.

“Saat gangguan jaringan zoom meeting yang bersangkutan (Brigadir SL) tidak ada. Ditelepon tidak diangkat,” ungkap Kombes Budi.

Korban Bakal Diproses Pelanggaran Etik

Diduga kejadian ini yang melatarbelakangi kemarahan Kapolres Nunukan, hingga terjadi peristiwa penganiayaan tersebut.

“Rekaman video tersebut diviralkan oleh SL yang dipukul Kapolres, dikirim ke group TIK Polda Kaltara dan group letting bintara,” ujar Budi.

Atas peristiwa tersebut, Polda Kaltara juga memproses Brigadir SL untuk pelanggaran kode etik yang dilakukannya.

“Iya diproses berikutnya, secara kode etik,” ujar Budi.

Sementara itu, Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono telah menerbitkan Sprint penggantian Kapolres Nunukan AKBP SA yang diberhentikan dari jabatannya sebagai sanksi berat atas kejadian tersebut.

Kapolda Kaltara menunjuk AKBP Ricky Hadiyanto yang menjabat sebagai Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Kaltara sebagai pelaksana tugas (Plt) Kapolres Nunukan, tertanggal 25 Oktober 2021.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Hukum

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Hukum

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Hukum

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Hukum

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Hukum

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo