digtara.com – Tim Rajawali Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap seorang pria warga Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (sergai) terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto menyebutkan, pelaku yang ditangkap berinisial JH alias Panjul (36) warga Dusun II Suka Jadi Desa Bantan Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
“Polisi menangkap JH, hari Sabtu tanggal (23/10) sekira Pukul 22.13 WIB, disebuah rumah,tepatnya di Jalan Bukit Kubu Lingkungan I,Kelurahan Rantau Laban, KecamatanRambutan Kota Tebingtinggi.” ujar Kasi Humas dalam keterangan pers kepada wartawan, Rabu (27/10).
Dari penangkapan itu, lanjut Agus Arianto, Polisi mengamankan barang bukti sebanyak dua bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang memiliki berat kotor 1,18 gram dan berat bersih 0,52 gram.
Saat dilakukan interogasi awal, pelaku JH mengakui barang bukti yang ditemukan itu adalah miliknya, hingga untuk penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mako Satres narkoba Polres Tebingtinggi.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan akan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Demikian Kasi Humas Polres TeTebingtinggi.