digtara.com – IA alias Ibo (28) warga Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao menyerahkan diri ke polisi di Polsek Lobalain, Minggu (31/10/2021).
Ibo sempat bersembunyi dua hari pasca mencabuli korban AHD (12), siswi sekolah dasar yang merupakan tetangganya.
Ibo pun ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP- Kap/05/X/2021/Sek LBN, tanggal 31 Oktober 2021.
Ibo pun ditahan karena kasus persetubuhan terhadap anak sesuai laporan polisi nomor LP / 51/B/X/2021/NTT/Res Rnd/Sek Lobalain tanggal 29 Oktober 2021.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yames Jems Mbau, S.Sos yang dikonfirmasi Senin (1/11/2021) membenarkan hal itu.
“Iya, sudah menyerahkan diri dan sudah ditahan setelah diperiksa penyidik,” tandasnya.
Jeratan Pasal
Tersangka Ibo dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 76E undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang diubah dengan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pelaku mencabuli korban di rumah pelaku di salah satu desa di Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.
Kasus ini terungkap karena pada Jumat (29/10/2021) dinihari, orang tua korban ACFD (50) tidak melihat anaknya di kamar.
Kemudian ia mencari keberadaan korban di mess karyawan pelabuhan Ba’a, Kabupaten Rote Ndao.
Saat tiba di mess pelabuhan Ba’a, ia menanyakan keberadaan korban kepada Ar yang tinggal di mess.Namun Ar tidak mengetahui keberadaan korban.
Kemudian orangtua korban dan Ar bersama-sama mencari keberadaan korban.
Saat tiba kembali di rumah korban, Ar mencoba menghubungi korban lewat telepon namun tidak dijawab.
Kemudian Ar mencari kembali korban dengan menggunakan sepeda motor namun tidak juga menemukan keberadaan korban.
Tanpa diduga Ar melihat korban datang dengan berlari dari arah rumah pelaku.
Ar kemudian bertanya kepada korban darimana karena orang tua korban sedang mencarinya.
Korban menjawab kalau ia baru pulang dari rumah pelaku. Korban juga mengaku kalau ia baru saja disekap di dalam kamar pelaku.
Pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar kemudian memperkosa korban.
Atas kejadian tersebut orang tua korban datang ke Mapolsek Lobalain guna melaporkan kejadian.
Perkara tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP / 51/B/X/2021/NTT/Res Rnd/Sek Lobalain tanggal 29 Oktober 2021.
Korban kemudian menjalani visum dan diperiksa penyidik PPA.
Pelaku sempat lari dan bersembunyi sebelum menyerahkan diri.