digtara.com – Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Kejari Tapsel) meningkatkan status perkara dugaan korupsi pada ADD atau APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) di 212 desa se-Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dengan indikasi kerugian negara Rp. 1,2 Milliar ke tingkat penyidikan.
Kajari Tapsel melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Saman Dohar Munthe, SH, Senin (01/11/2021) mengatakan, peningkatan status perkara tersebut setelah dilakukan penyelidikan terkait laporan masyarakat.
Sebelumnya, Kejari Tapsel menerima laporan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan papan Monografi dan pembelian baju kader posyandu, baju LPMD dan pengadaan koran di desa menggunakan ADD pada 212 desa se-Kabupaten Tapsel Tahun Anggaran 2019 dengan indikasi korupsi Rp1,2 Miliar.
“Itu indikasi korupsi Rp.1,2 Miliar dengan item desa yakni pengadaan papan Monografi, pembelian baju kader posyandu, baju LPMD dan pengadaan koran di desa. sedangkan Surat Perintah Penyelidikan (P-2) tertanggal 07 September 2021,” kata Kasi Intel Kejaksaan Tapsel.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Tapsel), Antoni Setiawan SH, MH mengungkapkan, proses pengadaan tidak sesuai peraturan.
“Bahwa dalam pelaksanaan pengadaan tersebut tidak sesuai dengan Permedagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 7. Indikasi kerugian negara sekira Rp 1,2 Miliar,” ungkapnya.
Kajari Tapsel mengungkap tidak tertutup kemungkinan oknum pejabat di Tapsel akan terseret dalam kasus rasuah ini.
“Ada 212 desa dan Kepala Desa se- Tapanuli Selatan sudah diperiksa untuk kasus dugaan korupsi ini, “ujar Antoni.
Namun kata Antoni, pada pengadaan koran dananya dititipkan (pengembalian) ke Kejaksaan negeri Tapanuli Selatan oleh setiap desa yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp 239 juta lebih.
“Pada Tanggal 26 Oktober 2021 Kajari beserta Tim Jaksa Penyelidik telah menyerahkan kelebihan bayar uang koran desa sebesar Rp 239.575.000,- kepada setiap desa disaksikan oleh Kadis Pemdes Tapanuli Selatan,” kata Antoni.