digtara.com – Aksi pencurian bloking piece (penyambung jalan tol) dan tiang guardril milik PT Jasa Marga berhasil digagalkan. Dua pelaku yang merupakan sopir dan kernet truk berhasil ditangkap beserta barang bukti.
Tersangka bernama Junaidi (32) warga Jl. Tennis, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhan Batu, dan Ari Prasetio (20) warga Dusun Cinta Damai Desa Air Batu, Kec. Labuhan Batu Utara, keduanya adalah sopir dan kernet truk Tronton Nopol BK 8000 OM.
Keduanya ditangkap security PT Jasa Marga usai melakukan pencurian barang bloking piece (penyambung pembatas tol) dan tiang guardril milik PT. Jasa Marga, Jumat (5/11/2021) sekitar pukul 04.00 WIB, di Jalan Tol akses keluar tol tepatnya di Dusun I Desa Liberia, Kec. Teluk Mengkudu, Kab. Sergai.
Selain tersangka, turut diamankan barang bukti 1 Truck Tronton Nopol BK 8000 OM, 22 Blocking Piece, 1 tiang Guardril, 69 pasang baut dan mur, 1 kunci Inggris, kunci pass dan 1 ember plastik warna hitam.
Informasi yang dihimpun wartawan, kedua tersangka melakukan aksinya dengan menggunakan kunci Inggris dan kunci Pass ukuran 24. Aksinya diketahui oleh sekuriti Suhendrik dan Erwinsyah yang sudah memantau perbuatan mereka.
Tanpa membuang waktu, keduanya langsung ditangkap apakagi barang bukti sebagian sudah diletakkan di dalam belakang kursi truck.
Selanjutnya kedua tersangka pelaku dijemput personel Satreskrim Polres Sergai guna diproses.
“Akibat perbuatan tersangka korban dirugikan sebesar Rp4.6 juta lebih. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHPidana dan saat ini keduanya ditahan,” pungkas Kasi Humas Polres Sergai, AKP Sopyan SPd, Sabtu (6/11/2021).
*