digtara.com – Alvy Syahrib Surbakti (28) warga Kecamatan Medan Timur harus merasakan dinginnya lantai sel Polsek Medan Barat karena perbuatannya menggelapkan sepeda motor teman.
Alvy diciduk personil Polsek Medan Barat karena menggelapkan sepeda motor milik Andi Afrian (38) warga dusun I Partumbukan Galang Kabupaten Deliserdang.
Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Philip mengatakan awal kejadian pada Jumat, (09/04/2021).
” Pada saat itu korban sedang berada di Jalan Pertempuran depan pangkas Jhon, beberapa saat kemudian pelaku datang untuk meminjam sepeda motor korban,” ucapnya kepada wartawan, Sabtu (06/11/2021).
Namun karena korban sudah mengenal pelaku, tanpa rasa curiga korban pun memberikan sepeda motornya untuk dipinjamkan.
” Pelaku beralasan meminjam motor korban untuk menjemput keluarganya di kawasan Pondok Kepala,” ucapnya lagi.
Setelah beberapa lama ditunggu, pelaku pun tak kunjung datang untuk mengembalikan motor korban.
Merasa ditipu, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Barat dengan nomer LP/100/IV/2021/SPKT/Polrestabes Medan/Sek Medan Barat.
Pada tanggal 05 November 2021, personil mendapatkan laporan warga tentang pelaku Alvy yang berkeliaran di wilayah Polsek Medan Barat.
” Setelah itu tim langsung bergerak untuk mengamankan pelaku, dan pelaku mengakui kalau dia telah menggelapkan sepeda motor suzuki warna hitam tahun 2008 BK 6701 OM milik korban,” pungkasnya.
Pelaku Alvy mengakui kalau sepeda motor milik korban sudah dijual kepada seseorang yang tidak dikenalnya.
“Dia menjualnya kepada seseorang panggilannya Bang (DPO) seharga 1 juta rupiah di Jalan Marelan,” ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Barat.
Atas perbuatannya, Alvy pun dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP.
” Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutup Iptu Philip.