Miliki 26 Kg Sabu, Mantan Anggota Dewan Hanya Divonis 20 Tahun Penjara

Arie - Selasa, 09 November 2021 14:08 WIB

digtara.com – Mantan anggota DPRK Bireuen dihukum 20 tahun penjara setelah terbukti bersalah atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 26 kilogram. Mantan Anggota Dewan Penjara

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur yang diketuai Apriyanti. Hakim didampingi Irwandi dan Khalid masing-masing sebagai hakim anggota di ruang sidang Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Selasa (9/11/2021).

Selain memvonis mantan anggota dewan atas nama Usman Sulaiman, majelis hakim juga menghukum rekannya Mahmuddin Hasan hukuman 20 tahun penjara, sebagaimana dilansir dari suara.com –jaringan digtara.com.

Baca: Jual Sabu, Warga Pangkalansusu Diringkus Polisi di Rumahnya

Kedua terdakwa juga dihukum membayar denda Rp10 miliar dengan subsidair enam bulan penjara.

Sedangkan terdakwa lainnya atas nama Rajali Usman divonis bebas karena tidak terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terkait kepemilikan 26 kilogram sabu-sabu tersebut.

Lebih ringan dari tuntutan Jaksa

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

Baca: Sosialisasi Hiburan Tanpa Narkoba, Polres Binjai Gandeng Tokoh Agama

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati.

Para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Idi, Aceh Timur. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cherry Arida, Harry Arhfan, dan M Iqbal.

Usai membacakan putusannya, majelis hakim menanyakan kepada JPU dan para terdakwa apakah menerima vonis tersebut atau tidak. Para terdakwa menjawab tidak.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim dengan terdakwa Usman Sulaiman dan Mahmuddin Hasan.

Sementara, atas putusan bebas dengan terdakwa Rajali Usman, JPU menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung. Majelis hakim memberikan waktu dua pekan kepada para pihak menyatakan putusannya.

Ketiga terdakwa ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) di jalan nasional Banda Aceh-Medan di Gampong Beusa Beurano, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, pada 4 April 2021.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Miliki 26 Kg Sabu, Mantan Anggota Dewan Hanya Divonis 20 Tahun Penjara

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Warga Sabu Raijua Tenggelam dan Meninggal Saat Memancing

Hukum

Kapolsek Sabu Barat dan Jajaran Bantu Duda Penyandang Tuna Netra

Hukum

Sering Bertengkar Dengan Istri, Petani di Sabu Raijua Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

Hukum

Diduga Masalah Asmara, Warga Sabu Raijua Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Hukum

Dua Remaja di Sabu Raijua Terlibat Aksi Tinju Bebas

Hukum

Orang Tua Cari BBM, Remaja di Sabu Raijua Tewas Tersengat Aliran Listrik di Kandang Babi