Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Tersangka, Ini Jeratan Pasalnya

- Kamis, 11 November 2021 01:00 WIB

digtara.com – Polisi telah menetapkan sopir bernama Tubagus Joddy sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah.

Status hukum Joddy terungkap dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang.

Penyidik dari Satlantas Polres Jombang baru mengirim SPDP kasus kecelakaan Vanessa Angel ke kejaksaan Rabu kemarin l.

“Hari ini (Rabu,red), sudah kami terima SPDP ya, SPDP nomor 837, benar hari ini kami terima,” kata Kepala Kejari Jombang Imran kepada wartawan di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim.

Berdasarkan surat tersebut, penyidik Satlantas Polres Jombang telah menetapkan Joddy sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka tunggal.

Joddy diketahui berdomisili di Keluruhan Bubulak, kecamatan Bogor Barat, Jawa Barat.

Setelah penetapan sebagai tersangka, Imran juga menegaskan Joddy bakal menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jombang.

“Iya, wilayah hukum Jombang,” kata Imran.

Tak hanya itu, Imran mengatakan pihaknya langsung menunjuk tiga jaksa untuk menangani perkara ini. Penunjukan jaksa dilakukan sesaat setelah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari polisi. Salah seorang jaksa yang ia tunjuk adalah Kasipidum Achmad Jaya.

“Langsung saya tunjuk jaksanya ini, saya tunjuk tiga orang. Kami percayakan jaksa untuk meneliti berkas. Karena ini kasus pidana umum ya jaksa dari pidana umum yang sering menangani perkara ya,” tambahnya.

Jeratan Pasal

Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan dan terancam bui maksimal 6 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan Vanessa Angel (27 tahun) dan suaminya Febri Andiansyah alias Bibi (31 tahun) tewas dalam kecelakaan tunggal di KM 672+400A Astra Tol Jomo pada Kamis (4/11) sekitar pukul 12.30 WIB. Mobil Pajero Sport dengan nomor polisi B 1264 BJU yang mereka tumpangi menabrak barier di sisi kiri jalan.

Mobil tersebut dikendarai oleh Tubagus Joddy (24), warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor.

Dalam perjalanan itu, diketahui Vanessa Angel dan keluarganya sedang dalam perjalanan menuju Surabaya. Di dalam mobil, tak hanya ada Vanessa Angel, Bibi, dan Joddy saja, namun juga Gala Sky Andriansyah (1 tahun 7 bulan) dan pengasuhnya Siska Lorensa (21 tahun) warga Cililin, Bandung Barat.

Saat kejadian, Gala ditemukan oleh saksi sudah berada di luar mobil. Gala terlihat menangis sambil merangkak ke arah Vanessa Angel yang tergeletak di jalanan.

Gala Sky mengalami lebam dan luka di mata kirinya. Sedangkan pengasuh Gala, Siska, mengalami patah jari kelingking dan ada gigi yang patah.

Saat ini, Gala Sky sudah berada di Jakarta dan tengah dalam kondisi pemulihan bersama keluarga dari Bibi. (detik)

 

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Hukum

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Hukum

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Hukum

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Hukum

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Hukum

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo