digtara.com – Seorang ibu di Kota Pematang siantar bernama Asnimar Chaniago (62) memenjarakan anaknya Muhammad Ahfal Harahap (33). Penyebabnya karena ia kesal sang anak menggelapkan sepeda motor miliknya.
Kasus tersebut ditangani Satreskrim Polsek Siantar Martoba Polres Kota Pematangsiantar.
Polisi menangkap pada Selasa (9/11/2021) dan menahan Muhammad Ahfal Harahap warga Jalan Melur Perumahan Karangsari, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
“Pelaku penggelapan ini kita lakukan penahan setelah adanya laporan dari korban Asnimar dengan Laporan Polisi No.Pol.: LP / 39 / X / 2021 / SU / STR / Sek STR Martoba, tanggal 29 Oktober 2021,†sebut Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Ruadi Ahya, Rabu (10/11/21).
Setelah diperiksa polisi, Muhammad Ahfal akhirnya mengaku kalau sepeda motor honda vario BK 5594 WAF ia gadaikan kepada temannya bernama Aldino Manik (32) warga Perumahan Tanjung Pinggir.
“Saat ini Aldino sudah ditahan, sebagai penadah,†ujarnya kembali.
Akibat perbuatan Muhammad Ahfal Harahap yang menggadaikan sepeda motor tersebut, pihak keluarganya merasa keberatan dan mengalami kerugian Rp 14 juta.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Amir Mahmud menerangkan, sepeda motor tersebut diambil Muhammad Ahfal dari rumah ibunya dan semoat permisi pergi.
“Setelah mengambil kunci sepeda motor itu, dia (Muhammad Ahfal) tidak memulangkannya dan menggadaikan sepeda motor itu,†ujar Kapolsek.
Kesal dengan Tingkah Laku AnakHal yang menjadi latar belakang mengapa orang tua dari Muhammad Ahfal, melaporkan anak kandungnya tersebut dan dikarenakan telah kesal dengan prilaku anaknya.
“Jadi orang tuanya melaporkan anaknya karena anaknya sudah tidak bisa dibilangi lagi. Jika nanti orang tuanya mencabut laporannya, anaknya otomatis kita keluarkan,†ujar Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek kembali, Aldino Damanik mau menampung sepeda motor yang digadaikan oleh pelaku karena mengaku tidak makan lagi.
“Jadi sepeda motor itu digadaikan satu minggu dan belum ditebus. Saat ini sepeda motor itu sudah kita amankan sebagai barang bukti. Untuk perbuatan pelaku dipersangkakan Pasal 372 subs 376 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya empat tahun,†pungkasnya.