digtara.com – Delvin Theodora Ndoki (46), ibu rumah tangga atau IRT, warga RT 001/RW 001 Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang mendatangi Polres Kupang pada Minggu (14/11/2021) malam.
Ia mengaku dianiaya kakaknya Arnolus Ndoki (58), warga RT 03/RW 02, Kelurahan Tuatuka Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang.
Penganiayaan ini dialami korban di rumah almarhum Elifas Ndoki (saudara dari pelaku dan korban) di Kelurahan Tuatuka, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Humas Polres Kupang, Aipda Lalu Randy hidayat yang dikonfirmasi Selasa (16/11/2021) mengakui awalnya korban dan suaminya Gerson Mbatu berkunjung ke rumah (Alm) Elifas Ndoki selaku saudara laki – laki dari korban yang telah meninggal dunia.
Pada saat itu, korban meminta suaminya untuk memindahkan satu unit tractor milik almarhum yang berada di teras rumah.
Tiba-tiba pelaku yang juga merupakan kakak kandung korban melihat hal tersebut dan tidak menerima.
Baca:Â Setahun Hamili 3 Wanita, Pemuda di NTT Ditangkap Polisi
Kemudian pelaku memarahi korban hingga keduanya terlibat pertengkaran mulut yang berujung pada pelaku menganiaya korban.
Pelaku menganiaya korban dengan cara mencekik leher korban dan membanting korban ketanah lalu memukul korban dengan sebatang kayu yang mengenai paha kiri, bahu kiri serta rusuk sebelah kiri.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami memar serta rasa sakit pada bagian tubuh yang dipukuli oleh pelaku.
Polisi yang menerima laporan polisi kemudian membuat laporan polisi serta mengantar korban menjalani visum.
Polisi memeriksa saksi-saksi dan memanggil pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
irt kupang