digtara.com – Kapolsek Kutalimbaru yang sebelumnya dijabat AKP Henry Surbakti telah menjalani sidang disiplin di gedung Propam Polda Sumatera Utara karena dianggap lalai dalam mengawasi anggotanya, Rabu (17/11/2021). Keputusannya, Kapolsek Kutalimbaru akan dimutasi.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan bahwa sebelumnya terhadap 6 anggotanya sudah disidangkan di Polrestabes Medan.
“Kapolsek Kutalimbaru sudah kita sidangkan, untuk tadi pagi Kapolsek disidang di satker yang ada di Polda,” ucapnya kepada wartawan.
Sidang memutuskan AKP Henry Surbakti akan di mutasi.
” Keputusannya adalah mutasi yang bersifat demosi,” pungkasnya.
Untuk dimana Henry akan dimutasi, Hadi mengatakan pimpinan terkait akan menyampaikan kemana dia akan mutasi.
Ke 6 personil Polsek Kutalimbaru sebelumnya sudah menjalani sidang kode etik di lantai ll Aula Patriatama Polrestabes Medan.
Dalam sidang yang dipimoin Wakapolrestabes Medan itu, keenam anggota terbukti terlibat pemerasan dan pencabulan terhadap MU.
Adapun anggota Polisi yang hadir menjalani sidang yakni,Aiptu DR, Aipda SDB, Aipda HKR, Aiptu HG, Aipda SP dan Bripka RHL.
Salah satu personil Bripka RHL diduga terlibat mencabuli dan memeras MU dengan meminta barang korban berupa sepeda motor.
Setelah itu Aiptu DR berjanji ingin mengeluarkan suami MU (19) dengan meminta uang sebesar Rp 30 juta dengan janji akan membebaskan suami dari MU.
Reporter : Rezky HerdanaTeks Foto: Gedung Propam Polda Sumut.