Warga Kupang Babak Belur Dikeroyok saat Pesta di Rumah Kepala Desa

Imanuel Lodja - Kamis, 18 November 2021 01:39 WIB

digtara.com – Kerusuhan terjadi di acara pesta di rumah kepala desa Bipolo, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.

Yabes Steven Tapikap (36), warga RT 27/RW 07, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang harus menjalani perawatan intensif.

Ia mengalami luka serius pasca dikeroyok pada Rabu (17/11/2021) dinihari sekitar pukul 03.00 wita.

Korban saat itu ikut acara pesta di rumah kerabatnya Tofilus Tapikap yang juga kepala desa Bipolo, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.

Korban mengaku dianiaya dan dikeroyok oleh Seluwanis Kesnai alias Gege, Gendi Tapikap dan Dorfila Fransisko Kanu.

Kasus pengeroyokan ini sudah dilaporkan ke polisi di polsek Sulamu dengan laporan polisi nomor LP/B/26/ XI/ 2021/ Polda NTT/ Polres Kupang / Polsek Sulamu.

Kasus ini berawal dari korban menghadiri acara pesta wisuda di rumah Tofilus Tapikap (Kepala Desa Bipolo) dan mengikuti acara bebas (joget).

Kemudian pada pukul 03.00 Wita, korban pergi ke belakang rumah untuk cuci muka.

Di belakang rumah, ia melihat Gendi Tapikap dan Gendi menegur korban karena masih kerabat.Namun pelaku Gendi langsung memukul korban menggunakan tangan hingga korban terjatuh.

Selang beberapa saat, kawan – kawan korban juga ikut mengeroyok dan memukul korban menggunakan kursi plastik hingga korban mengalami luka robek di bagian telinga dan luka di bagian kepala.

Amankan pelaku

Atas kejadian tersebut, sekira pukul 07.00 Wita, korban dan Mega Radja (24) serta Mini Kapitan (20) mendatangi kantor Polsek Sulamu mengadukan kasus ini.

Kapolsek Sulamu, Ipda Deff dan anggota langsung ke lokasi kejadian perkara.

Kapolsek berhasil mengamankan 1 orang pelaku, Seluwanis Kkesnai Alias Gege.

Seluwanis Kkesnai Alias Gege diamankan. (ist) 

Sementara 2 pelaku lainnya Gendi Tapikap dan Dorfila Fransisko Kanu berhasil melarikan diri.

“Kita masih cari kedua pelaku yang melarikan diri saat polisi datang,” tandas Kapolsek Sulamu, Kamis (18/11/2021).

Amankan Tersangka Kasus Lain

Secara kebetulan saat datang ke lokasi kejadian pengeroyokan ini, polisi menemukan Ovret Bernadus Sose terkait kasus lama.

“Kita temukan Ovret Bernadus Sose terkait kasus lama namun belum sempat kita amankan waktu ini. Sehingga kita juga amankan yang bersangkutan,” ujar Kapolsek.

Tersangka kasus lain Ovret Bernadus Sose. (ist) 

Ovret dilaporkan ke polisi dengan laporan Polisi nomor LP B/13/IX/2021/Sek Sulamu/Res Kupang/NTT, tanggal 6 Septmber 2021 dengan korban Rido Urbanus Taklal.

“Kedua tersangka dengan kasus berbeda ini kemudian dibawa ke Polsek Sulamu untuk diperiksa intensif,” tandas Kapolsek Sulamu.Baik Seluwanis maupun Ovret sudah menjadi tahanan Polsek Sulamu dan terhitung tanggal 18 November 2021 keduanya ditahan di sel Polsek Sulamu.

“Kita lakukan penahanan hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek Sulamu.Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti dan mengantar korban metnjalani visum.

Editor
: Imanuel Lodja

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Hukum

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Hukum

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Hukum

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Hukum

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Hukum

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo