digtara.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ruji Wibowo, menuntut Direktur PT Fella Ufaira (FU) Endang Hasmi dan mantan direktur, Anwar Dedek Silitonga (43), delapan tahun penjara. Korupsi Jalan Tanjungbalai
PT Fella Ufaira (FU) merupakan pemenang tender pekerjaan peningkatan struktur jalan di STA 7+940 – 7 + 830
Tuntutan dibacakan dalam sidang kasus tindak pidana korupsi terkait pekerjaan peningkatan ruas jalan lingkar Kota Tanjungbalai TA 2018.
“Anwar Dedek Silitonga dan Endang Hasmi dituntun 8 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara,” kata JPU.
Baca: Kadis Perhubungan Binjai Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV
Khusus terdakwa Endang dituntut membayar UP sebesar Rp 1,8 miliar, jika tidak dibayar diganti pindana penjara selama 4 tahun.
“Dikenakan denda uang pengganti Rp1,8 milyar dikurangi 40 juta, namun apabila tidak di bayar maka harta bendanya akan disita apabila harta bendanya tidak cukup di sita maka dipidana penjara selama 4 tahun,” tegasnya.
Baca: Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Baru, Mantan Rektor UINSU Dituntut 3 Tahun Penjara
Keduanya dikenakan pasal 2 undang-undang tindak pidana korupsi yang sudah di rumah undang-undang Nomor 20 tahun 2001.
“Adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Yang meringankan terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” kata Jaksa saat membacakan tuntutan terdakwa Abdul.
Sementara terdakwa Abdul Khoir Gultom (31), berkas terpisah, dituntut dengan hukuman berbeda yakni 4 tahun penjara.
Dalam dakwaan Jaksa menuturkan perkara ini berawal dari disetujuinya usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler Bidang Jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) TA 2018.
Diantaranya untuk Peningkatan Struktur Jalan dengan Konstruksi Hotmix pada Ruas Jalan Lingkar Utara dari Jalan DI Panjaitan menuju Pelabuhan Teluk Nibung sepanjang 7.460 meter. Yakni (STA 7+200 – 7+940), (STA 7+940 – 9 + 830) dan (STA 9+830 – 10+330) dengan pagu Rp 25.750.000.000.
Dua penyedia jasa keluar sebagai pemenang tender yakni PT FU untuk pekerjaan peningkatan struktur jalan di STA 7+940 – 7 + 830 dengan nilai kontrak Rp 8.245.639.000.
Baca: Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Baru, Mantan Rektor UINSU Dituntut 3 Tahun Penjara
Sedangkan pemenang tender untuk mengawasi pekerjaan tersebut adalah CV Dexa Tama Consultant (DTC) dengan terdakwa Abdul Khoir Gultom, selaku Direktur (juga berkas penuntutan terpisah/split) dengan nilai kontrak Rp 49.650.000.
Pekerjaan di STA 7+200 – 7 + 940 nilai kontrak sebesar Rp 3.270.442.000 yang diawasi CV Tiga Dimensi Consultant (TDC) dengan Direktur Muhammad Sapran Lubis dengan pagu Rp 49.275.000.
Dalam dakwaan juga ada disinggung nama Dahman Sirait selaku Ketua Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai disebut-sebut sebagai ‘pemilik’ pekerjaan peningkatan jalan di Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai tersebut.
Terdakwa Endang Hasmi, mengalihkan (mensubkan) pekerjaan kepada Robby Maessa Nura, selaku staf Marketing Pemasaran PT Bangun Karya Sembilan Satu (BKSS). Pengalihan itu berdasarkan Surat Keterangan Kerja (SKK) tanggal 21 Januari 2018.
Terdakwa Anwar Dedek Silitonga, warga Medan Denai, selaku Direktur PT CMPA kemudian mensubkan pekerjaan tersebut ke PT BKSS dengan Direktur Azir Zarroga.
Kasus Korupsi Pekerjaan Jalan di Tanjungbalai, Dua Terdakwa Dituntut 8 Tahun Penjara